Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Linda berterima kasih kepada Kementerian ATR/BPN Lampung Barat atas kerja sama yang dilakukan dengan Kankemenag.
"Saya berterima kasih kepada Kementerian ATR/BPN Lampung Barat atas fasilitas serta komunikasi dan koordinasi ini, sehingga Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dapat terlaksana dengan baik," ujar Linda.
Linda mengatakan, tanah wakaf tersebut dapat segera dimanfaatkan karena telah memiliki legalitas. Proses percepatan sertifikasi dilakukan dalam waktu 7 bulan untuk tanah perorangan yang diwakafkan.
"Pengurusan sertifikat wakaf ini menjadi salah satu program percepatan sertifikasi tanah wakaf dari BPN yang bekerja sama dengan Kankemenag Lampung Barat. 10 sertifikat yang diserahkan termasuk untuk masjid, musala, tanah makam, dan lembaga pendidikan," ungkap Linda.
Linda berharap, ke depan, penyerahan sertifikat tanah wakaf tidak menimbulkan sengketa. Ia juga berharap agar kerja sama ini terus berjalan.
Fn/Mr
Baca Selanjutnya
Lihat semuaSekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Tarik 2.568 Pengunjung, Milfest Kemenag 2026 Catat Perputaran Ekonomi Hingga Rp234 Juta
Bogor, Bimas Islam — Muharam Islamic Literacy Festival (Milfest) Kementerian Agama 2026 mencatat capaian positif selama empat hari penyelenggaraan di Unit…
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Menag: Bukan Umat yang Memberdayakan Masjid, tetapi Masjid yang Memberdayakan Umat
Surabaya, Bimas Islam --- Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa masjid harus menjadi pusat pemberdayaan masyarakat, bukan sekadar tempat ibadah.…



