Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Linda berterima kasih kepada Kementerian ATR/BPN Lampung Barat atas kerja sama yang dilakukan dengan Kankemenag.
"Saya berterima kasih kepada Kementerian ATR/BPN Lampung Barat atas fasilitas serta komunikasi dan koordinasi ini, sehingga Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dapat terlaksana dengan baik," ujar Linda.
Linda mengatakan, tanah wakaf tersebut dapat segera dimanfaatkan karena telah memiliki legalitas. Proses percepatan sertifikasi dilakukan dalam waktu 7 bulan untuk tanah perorangan yang diwakafkan.
"Pengurusan sertifikat wakaf ini menjadi salah satu program percepatan sertifikasi tanah wakaf dari BPN yang bekerja sama dengan Kankemenag Lampung Barat. 10 sertifikat yang diserahkan termasuk untuk masjid, musala, tanah makam, dan lembaga pendidikan," ungkap Linda.
Linda berharap, ke depan, penyerahan sertifikat tanah wakaf tidak menimbulkan sengketa. Ia juga berharap agar kerja sama ini terus berjalan.
Fn/Mr



