Jakarta, Bimas Islam -- Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taiwan, Iqbal S. Shafwan mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi warga Indonesia untuk mendapatkan buku nikah. Karenanya, ia meminta WNI yang ingin menikah di Taiwan untuk mendaftar melalui KDEI.
"Jika (WNI) ingin menikah (di Taiwan), daftarkan melalui KDEI. Kita akan membantu pembuatan buku nikah, dan membuat pengumuman untuk periode nikah massal berikutnya," ujarnya di Taipei, Minggu (8/10/2023).
Iqbal mengungkapkan, sangat banyak pernikahan siri yang dilakukan WNI di Taiwan. Pernikahan tersebut, imbuhnya, tidak memiliki dokumen yang legal secara hukum.
"Di Taiwan, warga Indonesia berjumlah sekitar 280 ribu orang. Tiap minggu pasti ada yang menikah siri," ujarnya.
Pernikahan yang tidak tercatat negara, kata Iqbal, dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari, seperti hak asuh anak dan harta gono-gini. Ia menyebut, negara hadir untuk mencegah hal tersebut.
"Negara hadir untuk memfasilitasi pernikahan itu," ucapnya.
Sebagai informasi, pada 2023, KDEI di Taiwan telah menggelar sebanyak dua kali program nikah massal bagi WNI. Terdapat 67 pasangan yang mengikuti program tersebut.
Ba/Mr



