Banda Aceh, Bimas Islam -- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Aceh bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggelar koordinasi percepatan sertifikasi tanah wakaf di Banda Aceh, Kamis (14/9/2023).
Analis Kebijakan Seksi Penerangan Agama Islam dan Zakat Wakaf, Nashrullah M Radhi mewakili Kepala Kanwil Aceh melaporkan, MoU program sertifikasi wakaf lewat aplikasi yang dilakukan Kanwil Kemenag Aceh dan BPN telah dirujuk oleh empat provinsi.
“Bahkan empat provinsi telah meniru MoU yang pernah kita tandatangani bersama, seperti Kaltim, Kalsel, DKI dan satu dari wilayah Sulawesi," ungkap Nashrullah.
Ia mengapresiasi aplikasi yang disiapkan oleh BPN yang dapat digunakan untuk mengunggah bahan sertifikasi.
“Ini merupakan program sertifikasi gratis dari pemerintah, karena masih banyak tanah yang belum bersertifikat,” ucap Nashrullah.
Ia berharap, ke depan, koordinasi-koordinasi yang dilakukan menghasilkan rekapitulasi atas semua kendala, untuk memudahkan dalam pencarian solusi yang bisa dilakukan bersama.
Dalam pertemuan ini, BPN menyertakan berkas usulan tahapan realisasi sertifikasi. "Dengan berkas dan data yang lengkap, maka proses penyelesaian Akta Ikrar Wakaf (AIW)/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) akan bisa disegerakan, hingga keluarnya sertifikat," ujar Kabid Penetapan Hak dan Penetapan Kanwil BPN Aceh Evan Rahmaini.
Koordinasi percepatan sertifikasi tanah wakaf ini juga diikuti Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Mahkamah Syar'iyah (MS) Aceh, Dinas Pertanahan, serta Baitul Mal Aceh.
Fn/Mr



