Batam, Bimas Islam -- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kepulauan Riau (Kepri) menggelar Kelas Literasi Zakat dan Wakaf, Rabu (6/9/2023).
Kepala Kanwil Kemenag Kepri diwakili Kepala Bidang Bimas Islam Edy Batara menyampaikan, literasi zakat wakaf merupakan salah satu langkah untuk memahami perekonomian umat.
“Literasi ini adalah fase terbuka. Artinya, kita telah memiliki kemampuan dalam membaca dan menulis baik tersirat maupun tersurat untuk memahami urusan-urusan keumatan. Termasuk salah satunya terkait pengelolaan zakat maupun wakaf," ujarnya.
Ia melanjutkan, dalam kegiatan ini, para pengelola zakat dan wakaf diharapkan dapat mengerti amanah UU No. 23 Tahun 2011 mengenai zakat dan UU No. 41 Tahun 2004 terkait pengelolaan wakaf.
“Para pengelola yang telah ditunjuk oleh Undang-Undang dapat secara terbuka menerima masukan dari masyarakat dalam menyelenggarakan pengelolaan zakat maupun wakaf,” pesannya.
Dalam kesempatan itu, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf yang diwakili Kasubdit Edukasi, Inovasi, Kerjasama Zakat dan Wakaf, Wida Sukmawati menyampaikan Roadmap Literasi Zakat dan Wakaf.
“Pelaksanaan Renstra didasari tiga indikator kinerja Ditjen Bimas Islam, dan dilaksanakan oleh Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf. Indikator tersebut yaitu presentase partisipasi umat beragama dalam dana sosial keagamaan, dalam hal ini zakat.
Kedua, presentase peningkatan wakaf produktif. Ketiga, presentase partisipasi umat beragama dalam wakaf,” ucapnya.
Peserta kegiatan Kelas Literasi Zakat dan Wakaf Provinsi Kepulauan Riau terdiri dari MUI, BAZNAS, FOZ, Nazir BWI Kota Batam, LAZ, Penyuluh Agama Islam, serta sejumlah mahasiswa perguruan tinggi.
Hi-Fn/Mr



