Jakarta, Bimas Islam --- Dinamika pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Ibadat yang terjadi di Indonesia ibarat mengurai benang kusut. Konflik yang berujung penolakan oleh sebagian umat beragama juga kerap mewarnai pendirian rumah ibadat yang pada prinsipnya bermuara pada Izin Mendirikan Bangunan dan kesepakatan warga tempatan.
Kementerian Agama dalam proses mendirikan rumah ibadat ini sejatinya hanya berperan dalam melakukan mediasi dan fasilitasi yang kemudian hasilnya dibubuhkan dalam sebuah rekomendasi bersama dari Forum Kerukunan Umat Beragama dan tokoh masyarakat.
Namun kenyataaannya, Kementerian Agama sering menjadi sandaran bagi mereka dan tempat aduan bagi umat beragama yang tengah berkonflik atas rencana kehadiran sebuah rumah ibadat. Selain menjadi sandaran tempat aduan, Kementerian Agama juga menjadi pelampiasan bagi sebagian umat beragama yang tidak setuju dengan terbit atau tidak diterbitkannya IMB Rumah Ibadat oleh pemerintah daerah.
Mereka berunjukrasa ke Kantor Kementerian Agama akibat ketidaktahuan peran dan fungsi Kementerian Agama di balik keluarnya rekomendasi yang berlanjut hingga keluarnya IMB rumah ibadat.
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama RI Nifasri menyatakan persoalan pendirian rumah ibadah tidak akan terjadi bila masyarakat dan umat beragama menghadapinya dengan hati dingin, musyawarah dan mufakat.
"Semua persoalan pendirian rumah ibadat sebenarnya dapat diselesaikan dengan jalan musyawarah dan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemerintah daerah. Kenyataan yang terjadi, ada sebagian umat beragama yang ingin mendirikan rumah ibadat tidak mengikuti proses tersebut dan langsung mengurus sendiri IMB ke pemerintah daerah," kata Nifasri di temui di PKUB Kemenag Jalan MH Thamrin Jakarta.
Ditambahkan Nifasri dari sejumlah kasus yang dimediasi dan difasilitasi oleh PKUB Kementerian Agama dari sinilah akar persoalan itu berawal. Belum lagi kadang ditemukan juga fakta di lapangan berupa sejumlah tandatangan fiktif di lembaran rekomendasi. "Ini yang kami temukan di lapangan. Dari sejumlah kasus yang kita fasilitasi sebagian besar dapat diterima dengan hati lapang oleh mereka yang berkonflik setelah dilakukan musyawarah dan mufakat. Misalnya, bila mayoritas warga menolak kehadiran rumah ibadat di satu tempat, musyawarah dapat menghasilkan kesepatakan bahwa rumah ibadah tersebut dipindahkan dari lokasi awal ke lokasi yang tidak terlalu jauh," kata Nifasri, di Jakarta, Kamis (06/02)..
Nifasri pun menjelaskan Pendirian Rumah Ibadat seperti tertuang di dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 di Bab IV pasal 13-17, di antaranya menyebutkan, pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. Di antaranya, pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa, rekomendasi tertulis Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan rekomendasi tertulis FKUB Kabupaten/Kota.
"Persoalan penerbitan IMB rumah ibadat bukanlah kewenangan Kementerian Agama, melainkan pemerintah daerah. Kami hanya fasilitator dan mediator," tegas Nifasri.
"Dalam pengusulan IMB rumah ibadat, masyarakat harus pedomi aturan yang ada, seperti Peraturan Bersama Menteri. Saya berharap sebelum masyarakat mengusulkan IMB itu setidaknya ada pembicaraan dengan warga. Artinya ada silaturahim dan musyawarah dengan masyarakat setempat. Kemudian bentuk panitia dan merekalah nantinya yang akan mengajukan IMB ke Pemda dengan membawa rekomendasi dari FKUB," tandas Nifasri.
Penulis : benny andriyos
Editor : Khoiron



