Banjarmasin, Bimas Islam --- Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas Islam) Kantor Kementerian Agama Kota Banjarmasin Ahmad Sya’rani mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag Kota Banjarmasin menghindari paham radikalisme yang berpotensi merusak persatuan dan kesatuan bangsa.
“Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Bersama 11 (sebelas) Menteri dan Kepala Badan serta Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara diantaranya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, tentang penanganan radikalisme dalam rangka penguatan wawasan kebangsaaan pada ASN,” sampainya saat dikonformasi terkait upaya Kemenag Banjarmasin dalam rangka menangkal paham radikalisme pada ASN di lingkungan Kemenag kota Banjarmasin, Kamis (25/06) di ruang Kasi Bimas Islam.
Sya’rani menyampaikan, dalam SKB tersebut ASN dilarang untuk menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis dalam format teks, gambar, audio, atau video melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, NKRI dan Pemerintah.
“Juga harus dihindari penyampaian pendapat baik lisan maupun tertulis dalam format teks, gambar, audio, atau video melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras dan antar golongan,” ujarnya.
Sya’rani menambahkan, ASN untuk tidak menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian melalui media sosial baik share, broadcast, upload, retweet, repost dan sejenisnya.
“Serta tidak membuat tanggapan atau dukungan setuju pendapat yang mengandung unsur kebencian tersebut dalam bentuk likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial,” ungkapnya.
Selanjutnya Sya’rani mengatakan, ASN harus dapat bersikap netral dan menjadi katalisator untuk menyampaikan kebenaran di tengah-tengag masyarakat, sehingg pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan sudah seharusnya dapat diluruskan.
“Jangan sampai ikut-ikutan menyebarluaskan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial,bersikap santunlah dalam bermedsos, bijaklah dalam membaca, sampaikan dengan hikmat yang mencerahkan yang dapat menjaga integritas berbangsa dan bernegara,” sampainya.
Lebih jauh Sya’rani menyampaikan, ASN tidak boleh ikut-ikutan dalam penyelenggaraan kegiatan yang mengarah pada perbuatan yang menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila dan UUD 1945, Bhineke Tunggal Ika, NKRI dan Pemerintah.
“Termasuk penggunaan atribut yang bertentangan dangan Pancasila dan UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, NKRI dan Pemerintah dan pelecahan terhadap simbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial,” pungkasnya.
(kalsel.kemenag.go.id)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



