Kementerian dan lembaga tersebut yaitu Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Sekretariat Wakil Presiden (Set Wapres), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Desa (Kemendes), Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB), dan BAZNAS.
Menurut Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, Kampung Moderasi Beragama menjadi upaya untuk menanamkan sikap moderat di tengah masyarakat. Karenanya, program tersebut perlu dilakukan secara efektif.
“Narasi moderasi beragama tidak hanya di tingkat menengah atas, tapi menjadi praktik sehari-hari di akar rumput, sehingga perlu ditekankan lagi agar lebih efektif,” kata Kamaruddin dalam arahannya.
Melalui FGD tersebut, ia ingin mendengar ide dan saran dari kementerian dan lembaga yang hadir untuk pengembangan Kampung Moderasi Beragama. “Sudah ada praktik-praktik baik, sehingga kita perlu sinergi, masukan, dan gagasan untuk penguatan program ini,” tuturnya.
Ia menjelaskan, aktor utama 1.000 Kampung Moderasi Beragama adalah penyuluh agama dan aparat level kecamatan. Menurutnya, angka 1.000 Kampung Moderasi Beragama masih sedikit dibanding jumlah desa yang ada, sehingga ke depan, jumlah desa perlu ditambah.
"Tantangan kita saat ini ada pada kualitasnya, bukan kuantitasnya. Harus ada prototipe Kampung Moderasi yang menjadi model bagi kampung-kampung lainnya, meski memang sudah banyak kampung sudah mengamalkan moderasi secara sadar atau tidak sadar,” jelas Guru Besar UIN Alauddin Makassar itu.
Kamaruddin juga menegaskan komitmen untuk terus bersinergi dengan kementerian dan lembaga tersebut demi mengembangkan Kampung Moderasi Beragama.
“Saya menghargai dan mengapresiasi atas kehadirannya. Ini bukan yang terakhir, karena kita akan terus berdiskusi dan berkomitmen, dan kita ikat melalui MoU. Sebab, ini merupakan kepentingan bangsa dan negara,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Penerangan Agama Islam, Ahmad Zayadi menyebut, tantangan saat ini adalah merawat keragaman yang dipayungi Perpres No. 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama, di mana Kementerian Agama merupakan host atau aktor utama.
“Salah satu instrumen kebijakan adalah merawat moderasi beragama, dan Kementerian Agama memperoleh peran untuk memperkuat moderasi beragama,” ujar Zayadi.
Ia menerangkan, FGD kali ini menjadi upaya terbaik untuk mendukung program Kampung Moderasi sesuai dengan kapasitas kementerian/lembaga.
“Kampung Moderasi Beragama merupakan penguatan infrastruktur sosial keagamaan. Namun, ada aspek-aspek lain seperti pemberdayaan potensi ekonomi, budaya, dan lainnya,” terangnya.
Pasca pelaksanaan FGD Sinergitas Implementasi Pengembangan Kampung Moderasi Beragama ini, Direktorat Penerangan Agama Islam akan melakukan sejumlah kerja sama melalui MoU dengan kementerian dan lembaga yang hadir.
Syam/Mr
Baca Selanjutnya
Lihat semuaSekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Tarik 2.568 Pengunjung, Milfest Kemenag 2026 Catat Perputaran Ekonomi Hingga Rp234 Juta
Bogor, Bimas Islam — Muharam Islamic Literacy Festival (Milfest) Kementerian Agama 2026 mencatat capaian positif selama empat hari penyelenggaraan di Unit…
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Menag: Bukan Umat yang Memberdayakan Masjid, tetapi Masjid yang Memberdayakan Umat
Surabaya, Bimas Islam --- Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa masjid harus menjadi pusat pemberdayaan masyarakat, bukan sekadar tempat ibadah.…



