Jakarta, Bimas Islam -- Kemenag menggandeng Lembaga Amil Zakat (LAZ) berbasis ormas Islam dalam menyalurkan serta mendayagunakan zakat, infak, sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) untuk pengembangan wakaf produktif di Indonesia. Hal itu disampaikan Kasubdit Edukasi, Inovasi dan Kerjasama Zakat dan Wakaf, Muhibuddin dalam Rapat Pembahasan Akselerasi Pengembangan Wakaf di Indonesia, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan LAZIS Muhammadiyah, LAZ Baitul Maal Hidayatullah, LAZ Persis, LAZ Dewan Dakwah Islamiyah, Lembaga Wakaf dan Pertanahan NU, Majelis Pemberdayaan Wakaf Muhammadiyah, Lembaga Wakaf Dewan Dakwah Islamiyah, Lembaga Wakaf Baitul Maal Hidayatullah, dan Wakaf Persis.
"Kami ingin memaksimalkan pendayagunaan dana zakat, infak, sedekah, dan DSKL untuk pengembangan usaha produktif, sesuai dengan Undang-Undang Zakat Nomor 23 Tahun 2011 Pasal 27 tentang Pendayagunaan Zakat," ungkap Muhibuddin.
Zakat dan Wakaf, menurutnya, memiliki karakteristik masing-masing. Namun, dalam praktiknya, harus saling mendukung satu sama lain. "Kemenag memiliki rencana strategis dalam pengembangan wakaf produktif, salah satunya dengan menginisiasi program Inkubasi Wakaf Produktif, yang saat ini berjumlah 46 titik lokasi," tambahnya.
Dikatakannya, jumlah tersebut masih sangat kecil dari target 100 titik lokasi di tahun 2024. "Karenanya, kami meminta kepada lembaga wakaf yang dimiliki oleh ormas Islam untuk mulai merekapitulasi data tanah wakaf yang dimiliki untuk dapat di proyeksikan dengan dana zakat, infak, sedekah, dan DSKL," tandasnya.
And/Mr



