Aceh Barat, Bimas Islam -- Kantor Kementerian Agama Aceh Tengah mengembangkan program Manajemen Direktori Tanah Wakaf untuk meningkatkan pengamanan aset wakaf.
Program ini juga menjadi langkah pemeliharaan aset wakaf agar tidak hilang atau beralih kepemilikan, serta menghindari kasus sengketa wakaf di kemudian hari.
“Ini merupakan upaya preventif penyelamatan dan menjaga harta agama terkhusus tanah wakaf, sebagai salah satu bentuk kesiapan menghadapi kemungkinan penanganan kasus-kasus perwakafan di lapangan,” ujar Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Hasyimi di KUA Kecamatan Bebesen, Jumat (22/9/2023).
Ia menjelaskan, ke depan, akan diberlakukan sistem direktori dokumen data bidang perwakafan yang akurat serta aktual berdasarkan data dan fakta lapangan.
Direktori dokumen data ini, menurut Hasyimi, akan mencakup jumlah persil (kelas tanah) wakaf yang bersertifikat Akta Ikrar Wakaf ataupun tanah wakaf baru.
Kepala Kankemenag Aceh Tengah Saidi menyambut baik program ini. Dalam waktu dekat, ia akan menginstruksikan Penyelenggara Zakat dan Wakaf untuk turun ke KUA di wilayah Aceh Tengah untuk menindaklanjuti program.
Fn/Mr



