Bekasi, Bimas Islam – Kementerian Agama (Kemenag) mengajak para akademisi memperluas kajian perwakafan dalam menyambut Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
“Pemerintah telah menyiapkan peta jalan yang komprehensif dalam bidang wakaf sebagai bagian dari RPJPN 2025-2045. Para akademisi bisa mengambil peran untuk menghasilkan kajian-kajian tentang perwakafan yang dapat dijadikan acuan dalam pembuatan kebijakan,” ujar Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf, Kemenag, Jaja Zarkasyi dalam Focus Group Discussion yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Islam Asyafi’iyah (UIA), Kampus Jatiwaringin, Bekasi, Jumat (7/6/2024).
Salah satu isu menarik yang diangkat dalam diskusi adalah potensi pemanfaatan tanah wakaf untuk pembangunan rumah susun di masa depan. Dikatakan jaja, penggunaan tanah wakaf untuk tujuan pembangunan perumahan dapat menjadi solusi bagi masalah kepadatan penduduk di perkotaan.
“Ini adalah salah satu bentuk inovasi dalam pengelolaan aset wakaf yang dapat memberi manfaat langsung kepada masyarakat,” ucap Jaja.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UIA, Efridani Lubis menyambut baik ajakan tersebut. Ia menyebut, Fakultas Hukum UIA akan merumuskan beberapa isu yang akan dikaji oleh para mahasiswanya.
“Kami berharap dapat bekerja sama dengan Kemenag, khususnya dalam mengakses data perwakafan sebagai dasar kajian dan penelitian. Kerja sama ini akan sangat membantu dalam menghasilkan kajian yang lebih komprehensif dan bermanfaat bagi pengembangan perwakafan di Indonesia,” ujar Efridani.
Diskusi yang digelar di UIA ini dihadiri 70 peserta, termasuk mahasiswa S2 dan S3, jajaran rektorat, serta lembaga kajian di lingkungan UIA. FGD ini diharapkan dapat mendorong PTKI untuk lebih aktif dalam mengembangkan kajian wakaf, serta mendukung implementasi kebijakan strategis yang telah dirumuskan oleh pemerintah.
Fn/Wcp



