Jakarta, Bimas Islam --- Kementerian Agama mengajak seluruh stake holder, khususnya Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU), untuk bersinergi guna memperkuat pengelolaan wakaf uang. Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan potensi wakaf untuk kesejahteraan umat dan bangsa.
Hal ini disampaikan Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin saat menyerahkan Keputusan Menteri Agama tentang Penetapan 22 LKS PWU, di Jakarta."Peran dan tugas kita sekarang adalah mengkapitalisasi potensi keuangan sosial umat khususnya zakat dan wakaf untuk kesejahteraan bangsa," kata Kamaruddin, Jum'at (04/09).
Dalam pengelolaan zakat dan wakaf, menurut Kamaruddin, banyak pihak yang terlibat. Selain Kementerian Agama sebagai regulator dan LKS PWU sebagai penerima, perlu terlibat juga Badan Wakaf Indonesia (BWI), organisasi keagamaan, otoritas keuangan, lembaga pendidikan dan filantropi, serta semua elemen masyarakat yang terkait.
Dalam ketentuan regulasi, wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui LKS yang ditunjuk oleh Menteri Agama setelah LKS PWU tersebut memenuhi persyaratan di antaranya meminta saran dan pertimbangan dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Semua LKS-PWU yang telah disahkan oleh Kementerian Agama, sampai 31 Agustus 2020 berjumlah 22 lembaga meliputi bank dan BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah). "LKS PWU yang sudah ditetapkan ini, kami harap dapay proaktif mensosialisasikan wakaf uang ini khususnya kepada nasabah sehingga penerimaan wakaf uang kian hari berkembang dikarenakan tugas dan fungsi perbankan syariah begitu mulia di antaranya social fund," ujar Kamaruddin.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama No 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang, LKS-PWU wajib menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang, Sertifikat Wakaf Uang diberikan kepada Wakif dan tembusannya diberikan kepada Nazhir.
Selanjutnya, LKS-PWU wajib menyampaikan laporan keuangan wakaf uang yang meliputi: jumlah wakaf, nilai wakaf dan nilai bagi hasil pengelolaan wakaf, setiap akhir tahun buku kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimas Islam dengan tembusan kepada BWI.
Turut hadir mendampingi Dirjen Bimas Islam dalam penyerahan SK Menteri Agama tersebut Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Muhammad Fuad Nasar dan Kasubdit Kelembagaan dan Sistem Informasi Hj. Andi Yasri.
Berikut daftar Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang telah ditunjuk oleh Kementerian Agama per 31 Agustus 2020:
1. Bank Muamalat Indonesia
2. BNI Syariah
3. Bank syariah Mandiri
4. PT. Bank Mega, Unit Usaha Syariah
5. PT. Bank DKI, Unit Usaha Syariah
6. PT. Bank BTN, Unit Usaha Syariah
7. PT. Bank BPD Yogyakarta, Unit Usaha Syariah
8. PT. Bank Bukopin, Unit Usaha Syariah
9. PT. Bank BPD Jawa Tengah, Unit Usaha Syariah
10. PT. Bank BPD Kalimantan Barat, Unit Usaha Syariah
11. PT. Bank BPD Kepri, Unit Usaha Syariah
12. PT. Bank BPD Jawa Timur, Unit Usaha Syariah
13. PT. Bank BPD Sumatera Utara, Unit Usaha Syariah
14. PT. Bank CIMB Niaga Syariah
15. PT. Bank Panin Dubai Syariah
16. PT. Bank Sumsel Babel, Unit Usaha Syariah
17. PT. Bank BRI Syariah
18. PT. Bank BJB Syariah
19. PT. Bank Bank Kaltimtara, Unit Usaha Syariah
20. PT. Bank Bank Kalsel, Unit Usaha Syariah
21. BPR Syariah Harta Insan Karimah (HIK)
22. PT. Bank Danamon Indonesia, Unit Usaha Syariah
(Ditzawa)



