Jakarta, Bimas Islam-- Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf mengingatkan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) dan Forum Zakat seluruh Indonesia untuk membuat laporan terkait Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang belum mendapat izin.
“Perizinan menjadi penting bagi pengelola zakat, demi meningkatkan kepercayaan masyarakat,” ujar Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat, Muhibuddin melalui Zoom Meeting, Rabu (11/10/2023).
Muhibuddin mewakili Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf mengajak seluruh stakeholder untuk terus mematuhi kebijakan dan regulasi.
Ia juga menginstruksikan perwakilan Kanwil Kemenag untuk segera melaporkan status kelembagaan LAZ di wilayah masing-masing sebelum tanggal 15 Oktober 2023.
LAZ yang belum mendapat izin, imbuhnya, akan diberi pembinaan pada 20 Januari 2024.
“Diharapkan, di tanggal 20 Januari, kita dapat merilis LAZ yang sudah berizin. Kita mengajak seluruh entitas dan stakeholder untuk patuh dengan kebijakan dan regulasi yang ada,” ucap Muhibuddin.
Fn/Mr



