Banggai Laut, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Laut pada hari ini, Senin (04/05) melaksanakan rapat koordinasi bersama dengan Kepala KUA dan Penyuluh Agama Islam baik PNS maupun Non PNS se-Kabupaten Banggai Laut dengan menggunakan media online yakni aplikasi Video Conference Zoom.
Rapat dilaksanakan dalam rangka Evaluasi Surat Edaran dari Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : SE.6 Tahun 2020, Tanggal 06 April 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H/2020 M ditengah pandemic Wabah Covid-19 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan MAsyarakat Islam Nomor : P.004/DJ.III/HK.7/04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Laut Moh. Taslim, dalam arahnnya menyampaikan bahwa koordinasi terkait isi Edaran Menteri Agama Nomor : SE.6 tahun 2020, juga intruksi Bupati Banggai Laut melalui Camat, Kepala KUA, dan Penyuluh Agama Islam agar tetap melakuan koordinasi demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Kepada seluruh ASN baik Kepala KUA dan Penyuluh merupakan garda terdepan dalam menyampaiakan bahasa Agama terkait tata cara penyelenggaraan Ibadah selama Bulan Suci Ramadan 1441 H, dan tata cara mengeluarkan Zakat Fitrah dan Zakat Mal” harap Taslim.
Beliau juga menyampaikan bahwa Kepala KUA dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Penghulu agar tetap mempedomani Surat Dirjen Bimas Islam Nomor : 004/DJ.III/HK.00.7/04/2020.
Kakankemenag Banggai Laut mengucapkan terima kasih kepada Kepala KUA dan Penyuluh baik PNS dan Non PNS yang telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam mengawal Surat Edaran Menteri Agama dan Intruksi Bupati Banggai Laut yang turun langsung berhubungan dengan masyarakat.
(sulteng.kemenag.go.id)



