Banjarmasin, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama Kota Banjarmasin melalui Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Ahmad Sya’rani, meminta kepada Panitia Penyelenggara Hari Raya Idul Adha 1441 H/2020 M dan Petugas penyembelihan hewan kurban di rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R) atau petugas penyembelihan hewan Kurban di luar RPH-R, untuk melaksanakan Ibadah Kurban sesuai Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia.
“Hal tersebut berdasarkan surat edaran Kemenag RI Nomor SE.31 tahun 2020 tentang pelaksanaan kegiatan penyembelihan hewan dan kehalalan daging kurban dalam situasi Covid-19,” sampainya saat dikonfirmasi terkait pelaksanaan Ibadah Kurban 1441 H/2020 M, Jum’at (26/06) di ruang Kasi Bimas Islam Banjarmasin.
Sya’rani menyampaikan, panduan pelaksanaan ibadah Kurban penting dalam rangka memberikan tuntunan kesesuaian syari’at Islam pada masa wabah nonalam pandemic Covid-19.
“Ini penting agar pelaksanaan penyembelihan hewan Kurban memperhatikan pelaksanaan protokol kesehatan dan pencegahan dan penyebaran virus dimasa wabah nonalam pademi Covid-19,”ujarnya.
Sya’rani menjelaskan menyembelih ialah melenyapkan ruh binatang dengan cara memotong leher kerengkongan dan tenggorakan serta dua urat nadi dengan alat yang tajam, kecuali gigi dan tulang atau cara lain yang dibenarkan oleh syariat islam.
“Binatang yang tidak disembelih, hukumnya haram untuk dimakan karena status binatang itu sama dengan bangkai, jadi ikuti prosedur penyembelihan Kurban,” ungkapnya.
Sya’rani menambahkan, dalam rukun penyembelihan, binatang yang disembelih adalah halal, baik zatnya maupun halal cara memperolehnya, alat penyembelih harus tajam agar dapat mempercepat proses kematian binatang itu dan tidak terlalu menderita sewaktu disembalih.
“Tujuan penyembelihan untuk tujuan yang diridhai Allah SWT sesuai dengan firmanNYA dalam Kitab suci Al-Qur’an surat Al-Hajj ayat 37 berbunyi: daging-daging unta dan darahnya sekali-kali tidak dapat mencapai keridhaan Allah, tetapi ketaqwaan dari kamulah yang dapat mencapainya, demikianlah Allah telah menundukannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayahNya kepada kamu, dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbut baik. Dengan demikian Kurban bukan untuk tumbal atau untuk sajian nenek moyang, berhala, atau upacara kemusyrikan lainnya,”terangnya.
Selanjutnya Sya’rani mengatakan, dalam melaksanakan penyembelihan hewan Kurban harus sesuai syari’at agama Islam serta menerapkan protokol kesehatan dimasa Covid-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Jaga jarak fisik (physical distancing) yaitu mengatur kepadatan dengan membatasi jumlah panitia dalam pelaksanaan pemotongan hewan Kurban, terapkan higiene personal, atau setiap orang menggunakan pelindung diri (APD) paling kurang menggunakan masker sejak perjalanan dari rumah/ke rumah dan selama di fasilitas pemotongan, mengukur suhu tubuh, dan menyediakan fasilitas cuci tangan,” pintanya.
Lebih jauh Sya’rani mengimbau, agar pelaksanaan kegiatan penyembelihan hewan dalam situasi-Covid ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya untuk memberikan rasa aman dan nyaman akan kehalalan daging kurban di tengah-tengah masyarakat.
“Laksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab dalam rangka mewujudkan masyarakat yang beriman dan sehat jasmani dan rohani, semoga ibadah Kurban tahun ini lebih mendekatkan diri kita kepada Allah SWT dan semoga bangsa kita segera keluar dari wabah Covid-19 sehingga dapat melaksanakan aktivitas seperti sediakala,” pungkasnya.
(kalsel.kemenag.go.id)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



