Banyuwangi, Bimas Islam -- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyuwangi menggelar pemusnahan massal ribuan buku nikah kedaluwarsa. Pemusnahan tersebut dipimpin Kepala Kantor Kemenag Banyuwangi Chaironi Hidayat, didampingi perwakilan dari Sub Bagian Tata Usaha dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Seksi Bimas Islam.
Acara pemusnahan digelar di halaman Kantor Urusan Agama (KUA) Gambiran, Senin (22/4/2024). Sebanyak 31.614 pasang blanko Akta Nikah dan Buku Nikah Kedaluwarsa yang dicetak sebelum tahun 2020 dibakar dan dituangkan dalam berita acara.
Proses pemusnahan digelar di halaman KUA Gambiran agar tidak mengganggu layanan kantor. Kemenag Banyuwangi memastikan bahwa proses pembakaran dilakukan hingga blanko tersebut benar-benar menjadi abu.
“Buku nikah yang tidak terpakai atau salah cetak harus dimusnahkan sesuai dengan aturan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penggantian dengan buku nikah yang baru,” ujar Chaironi.
Chaironi menjelaskan, pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan regulasi terkait blanko nikah yang rusak atau kedaluwarsa. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Pemusnahan dilakukan dengan persetujuan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," tandasnya.
Wcp/Mr



