Jakarta, Bimas Islam -- Kasubdit Bina Kelembagaan KUA, Kemenag, Wildan Hasan Syadzili merespons pembentukan KUA baru di sejumlah wilayah yang mengalami pemekaran.
Ia mengatakan, hal terpenting dalam Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker) KUA sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) adalah memastikan ketersediaan layanan.
“Regulasi UPT terbaru adalah Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PANRB Nomor 2 Tahun 2023, yang menyebut bahwa UPT adalah organisasi instansi pemerintah yang berfungsi memberi pelayanan langsung ke masyarakat,” ujar Wildan dalam program Sapa KUA ke-delapan di kanal Youtube KUA Kita, Selasa (24/10/2023).
Wildan mengungkapkan, Kemenag juga terus berupaya menyediakan layanan keagamaan di wilayah yang belum memiliki KUA. Ia menyebut, Ortaker akan mempertajam pemetaan kebutuhan wilayah terhadap KUA.
Sementara itu, Subkoordinator Bina Kelembagaan KUA Wilayah II, Hilda Inayah menambahkan, proses pembentukan dan pedoman KUA baru akan dimulai pada 2024. Pembangunan tersebut, imbuhnya, harus melibatkan pemerintah setempat, sehingga tidak timpang tindih dalam proses pengusulan.
“Kita juga harus melihat jumlah penduduk yang harus dilayani, kemudian, apakah ada sumber daya manusia untuk KUA tersebut. Selain itu, persyaratan pokok yang harus dipenuhi yaitu mengenai ketersediaan lahan,” pungkas Hilda.
Fn/Mr



