Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, memaparkan dua klaster tantangan sertifikasi tanah wakaf, yaitu harmonisasi kebijakan baru terkait pendaftaran dan perbedaan kebijakan sertifikasi di Kantor Pertanahan (Kantah).
"Masing-masing kementerian telah memiliki regulasi tersendiri. Kita perlu integrasikan, jangan sampai perbedaan di setiap kantor melemahkan regulasi kita," tegas Waryono pada Rapat Koordinasi Nasional BWI, Rabu (6/12/2023).
Koordinasi BWI dalam integrasi kebijakan di Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Kemenag kabupaten/kota sangat diperlukan. Langkah tersebut dianggap krusial untuk memastikan keselarasan regulasi daerah dengan kebijakan pusat. "Peraturan BWI No. 2 Tahun 2021 menjadi acuan optimalisasi kelembagaan BWI. Kolaborasi lintas kementerian sangat diperlukan," tambahnya.
Terpisah, Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN, Suyus Windayana, menyoroti kendala utama sertifikasi, yakni data tanah wakaf yang belum lengkap. Untuk mengatasi hal ini, ia menyarankan penyatuan data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) dengan data Kementerian ATR/BPN. "Kami buat Perjanjian Kerja Sama untuk menyatukan data SIWAK dan data ATR BPN menjadi satu kesatuan," jelas Suyus.
Pada tahun 2025, Kementerian ATR/BPN menetapkan target penyelesaian tantangan aset wakaf. Suyus optimis, target tersebut dapat tercapai, sebab BPN telah menerapkan standar dunia dalam pendaftaran tanah wakaf. "Rapat zoom lintas Kemenag dan ATR/BPN serta seluruh Kanwil dan Kantah pada awal tahun akan mendukung akselerasi menuju 2024," tambahnya.
Dengan langkah-langkah tersebut, pemerintah berkomitmen untuk menghadirkan regulasi yang solid dan terkoordinasi dalam upaya sertifikasi wakaf, memastikan perlindungan optimal terhadap aset wakaf.
Fn/Mr



