Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat, Ahmad Syauqi menyoroti pentingnya kedudukan hukum dalam pengelolaan zakat, yang memiliki dampak signifikan pada aspek agama dan kesejahteraan masyarakat. Kemenag, dengan kewenangan open legal policy, mengundang masukan serta langkah strategis dari Bareskrim Polri untuk menyelaraskan penegakkan peraturan terkait pengawasan lembaga zakat.
"Kami memohon masukan dari Aparat Penegak Hukum (APH) untuk merumuskan sejauh mana unsur-unsur yang menjadi kewenangan pengawasan zakat dari berbagai pihak," ungkap Syauqi.
Lebih lanjut Syauqi menegaskan, penguatan pengawasan terhadap tata kelola zakat menjadi instrumen vital dalam menjaga efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan zakat. Kerja sama antara Kemenag dan APH dianggap penting karena zakat tidak hanya terkait dengan kewajiban agama, tetapi juga sebagai bentuk relasi sosial untuk mewujudkan kesejahteraan umat.
Diharapkan pembahasan ini dapat menghasilkan definisi yang lebih jelas terkait subyek hukum dalam tata kelola zakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Pendefinisian ini dianggap memerlukan kolaborasi antara Kemenag, BAZNAS, LAZ, dan APH.
Ahmad Syauqi menyampaikan rencana Subdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat untuk menyelenggarakan bimbingan teknis (Bimtek) khusus untuk APH terkait zakat. APH akan dilibatkan sebagai narasumber dalam kegiatan Bimtek yang berkaitan dengan ranah pidana dalam pengelolaan keuangan zakat.
"Kami akan melibatkan kepolisian apabila ada kasus dengan ranah pidana, misalnya utang yang tidak dapat ditagih dan menggunakan dana zakat," ucap Syauqi.
Kasubdit 2 Direktorat Tindak Pidana Tertentu, KBP. Ruben V. Takaendengan menambahkan, pihaknya akan menangani penyelidikan terkait dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penyelewengan dana zakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Pengawasan dana zakat, menurutnya, merupakan langkah penting untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap integritas pengelolaan zakat.
"Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua dana zakat, infak, dan sedekah dikelola dengan baik dan digunakan untuk tujuan yang benar. Koordinasi antara Badan Reserse Kriminal POLRI dan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag diharapkan dapat menguatkan pengawasan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana umat," tambah Ruben.
Fn/Mr
Baca Selanjutnya
Lihat semuaSekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Tarik 2.568 Pengunjung, Milfest Kemenag 2026 Catat Perputaran Ekonomi Hingga Rp234 Juta
Bogor, Bimas Islam — Muharam Islamic Literacy Festival (Milfest) Kementerian Agama 2026 mencatat capaian positif selama empat hari penyelenggaraan di Unit…
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Menag: Bukan Umat yang Memberdayakan Masjid, tetapi Masjid yang Memberdayakan Umat
Surabaya, Bimas Islam --- Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa masjid harus menjadi pusat pemberdayaan masyarakat, bukan sekadar tempat ibadah.…



