Jakarta, Bimas Islam-- Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) membahas penetapan rancangan Piagam Audit Internal dalam upaya memperkuat fungsi pengendalian pengelolaan zakat, infak dan sedekah di Indonesia. Piagam Audit Internal merupakan sebuah kesepakatan bersama untuk mewujudkan fungsi audit internal sebagai mitra strategis berstandar internasional yang profesional dan terpercaya.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur mengatakan, dalam konteks zakat, diperlukan pengendalian yang baik secara internal maupun eksternal. Langkah tersebut dapat dicapai melalui satuan audit internal.
“Piagam Audit Internal ini adalah sebuah langkah maju untuk memastikan bahwa zakat dikelola dengan standar tinggi, baik dari segi atribut maupun kinerja,” ujar Waryono dalam Acara Konsinyering Pembahasan dan Pengesahan Piagam Audit Internal BAZNAS di Depok, Kamis (25/7/2024).
Piagam Audit Internal nantinya menjadi pedoman dalam tata kelola audit internal di lingkungan BAZNAS pusat hingga daerah. Audit internal tersebut mencakup seluruh area pengelolaan BAZNAS sesuai tata kelola yang berlaku untuk menentukan kecukupan kualitas pengendalian internal, proses tata kelola, dan penerapan manajemen risiko.
Waryono berpendapat, rancangan Piagam Audit Internal memerlukan adanya standar atribut dan standar kinerja. "Standar atribut mengatur pelaku yang melakukan pengawasan audit, yang harus menguasai ilmu audit. Sementara, standar kinerja mengatur jasa pengawasan dalam artian tata kelola Satuan Audit Internal (SAI) sebagai panduan secara nasional," ungkapnya.
Waryono menambahkan, tingkat relevansi BAZNAS sebagai lembaga negara terikat dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008. Pengesahan Piagam Audit Internal, menurut Waryono, menjadi sangat penting, agar BAZNAS dapat memastikan kebermanfaatan dampak zakat yang tepat sasaran.
“Ini adalah langkah penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan zakat yang dilakukan BAZNAS,” ungkap Waryono.
Menurut Waryono, zakat berbasis trust (kepercayaan) sangat penting, dan literasinya harus terus diberdayakan, agar kesadaran masyarakat yang mampu menyalurkan zakat dapat meningkat. “Peningkatan literasi zakat akan berkontribusi pada peningkatan jumlah muzaki yang berpartisipasi dalam program zakat,” tambah Waryono.
Waryono juga mengatakan, proses audit diarahkan untuk memastikan bahwa Undang-Undang Zakat No. 23 Tahun 2011 dilaksanakan dengan tujuan yang jelas dan tercapai. Audit BAZNAS daerah nantinya, bisa diserahkan ke pusat, dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag mendampingi, jika BAZNAS memberi kewenangan kepada Inspektorat Jenderal Kemenag.
“Kerja sama ini penting untuk memastikan bahwa audit dilakukan secara independen dan sesuai standar,” tutur Waryono.
Rancangan Piagam Audit Internal menunjukkan komitmen Kemenag dan BAZNAS untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan zakat. Selain itu, pengesahan ini juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat, sehingga dana zakat yang terkumpul dapat disalurkan dengan tepat dan dapat mengentaskan kemiskinan.
Piagam Audit Internal yang telah disahkan nantinya menjadi panduan bagi semua unit kerja BAZNAS dalam melakukan pengawasan dan audit. Hal ini juga sejalan dengan visi dan misi BAZNAS untuk menjadi lembaga yang terpercaya dalam mengelola dana zakat.
Fn/Mr



