Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

Kemenag dan BP4 Sinergi Cegah Perceraian dan Perkuat Ketahanan Keluarga

Jakarta, Bimas Islam --- Menteri Agama Nasaruddin Umar mendorong penguatan sinergi antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) dalam membangun ketahanan keluarga. Menurutnya, peran BP4 perlu diperkuat agar tidak hanya berfokus pada penanganan persoalan rumah tangga dan perceraian, tetapi juga aktif memberikan edukasi, konsultasi, serta pembinaan keluarga secara berkelanjutan.


Menag menilai, penguatan BP4 menjadi penting di tengah berbagai tantangan kehidupan keluarga, mulai dari tingginya angka perceraian hingga menurunnya minat masyarakat untuk menikah.


“Ada dua hal yang perlu diperhatikan BP4. Pertama adalah masih tingginya angka perceraian. Dan yang kedua ini ada persoalan baru. Semakin terjadinya penurunan minat untuk kawin,” ujar Menag saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BP4, Selasa (3/11/2026).


Untuk menjawab tantangan tersebut, Menag menekankan pentingnya menghidupkan kembali peran BP4 melalui kolaborasi lintas lembaga. Ia menyampaikan rencana kerja sama dengan Mahkamah Agung agar fungsi BP4 dapat diperkuat dan berjalan lebih optimal.


“Maka itu nanti kita akan minta bekerja sama antara Mahkamah Agung, bagaimana supaya BP4 ini dihidupkan kembali seperti dulu,” ungkapnya.


Menag menjelaskan, BP4 perlu menjalankan fungsi edukasi dan pembinaan keluarga, sekaligus menjadi tempat konsultasi bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan dalam kehidupan rumah tangga. Menurutnya, pembinaan keluarga tidak semestinya hanya diberikan kepada pasangan yang sedang menghadapi masalah.


“Jadi jangan hanya di mediasi orang-orang yang bermasalah, justru yang tidak masalah pun juga harus tetap dilakukan pembinaan-pembinaan,” tegas Menag.


Dengan demikian, BP4 diharapkan dapat mengambil peran lebih luas dalam upaya pencegahan persoalan keluarga. Pendampingan sejak sebelum perkawinan hingga setelah pasangan membangun rumah tangga perlu menjadi bagian dari upaya bersama untuk menjaga keharmonisan dan ketahanan keluarga.



Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmat dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa penguatan ketahanan keluarga membutuhkan pendekatan yang menyeluruh dan terintegrasi. Persoalan keluarga, menurutnya, tidak berdiri pada satu aspek saja, melainkan berkaitan dengan komunikasi, kondisi ekonomi, pengasuhan, hingga kekerasan dalam rumah tangga.


“Dalam rangka untuk mewujudkan ketahanan keluarga tentu tidak mungkin hanya menggunakan satu pendekatan saja. Persoalan mungkin komunikasi, ekonomi, pengasuhan, ada persoalan juga yang terkait dengan kekerasan hingga terjadinya perceraian membutuhkan penanganan, solusi yang komprehensif yang terintegrasi mulai dari edukasi sebelum perkawinan hingga pendampingan setelah terjadinya akad nikah,” jelas Abu Rokhmat.


Ia juga memaparkan data pencatatan pernikahan dan perceraian sebagai gambaran kondisi keluarga di Indonesia. Pada 2025, jumlah pencatatan pernikahan mencapai 1.480.048, meningkat dari 1.478.302 pada 2024. Sementara itu, angka perceraian pada 2025 tercatat sebanyak 394.608, turun 19 kasus dibandingkan 2024 yang mencapai 394.627.


Abu Rokhmat berharap, kerja-kerja BP4 ke depan dapat semakin menjangkau pasangan muda, khususnya pada lima tahun pertama usia perkawinan. Fase tersebut dinilai penting untuk mendapatkan perhatian dan pendampingan agar pasangan memiliki bekal dalam menghadapi dinamika kehidupan rumah tangga.


“Kami berharap ke depan kerja-kerja BP4 bisa terus dilanjutkan terutama untuk menyasar angkatan atau perkawinan-perkawinan muda di usia lima tahun ke belakang yang menurut risetnya memang menunjukkan terjadinya angka perceraian di usia-usia lima tahun ke bawah,” ujarnya.


Dalam penghujung arahannya, Menag menegaskan, penguatan ketahanan keluarga merupakan bagian penting dari upaya membangun masyarakat dan bangsa. Keluarga yang kuat, menurutnya, berawal dari individu yang sehat dan memiliki kesiapan dalam membangun rumah tangga.


“Kalau ingin memperbaiki negara, perbaiki masyarakat. Kalau ingin memperbaiki masyarakat, perbaiki keluarga. Kalau ingin memperbaiki keluarga, perbaiki individu,” pungkas Menag.


(Kemenag.go.id)

Tagar Terkait:
#InfoNikah#KUA#BinaKUA#BimasIslam#KemenagRI

Kontributor & Unit Kerja

Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.

Reporter
Bimas Islam
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor
Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto
Unit Kerja
Direktorat Bina Kantor Urusan Agama dan Bina Syariah
Bina KUALihat berita unit kerja
Dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Selanjutnya

Lihat semua