Rapat tersebut membahas rencana kerja sama penyusunan petunjuk teknis (Juknis) terkait pelaksanaan sidang isbat kesaksian rukyat hilal.
Direktur Urais dan Binsyar, Adib mengatakan, kerja sama ini penting dilakukan agar koordinasi terkait layanan sidang isbat/rukyatul hilal, arah kiblat, dan lainnya bisa dituangkan dalam penyusunan petunjuk teknis.
“Kerja sama antara Kemenag dan Badilag terkait sidang isbat ini adalah hal mutlak sebagaimana diamanatkan Undang-Undang, serta harus kita wujudkan dalam bentuk penyamaan prosedur Juknis,” papar Adib.
Menurut Adib, banyak hal yang perlu dituangkan di Juknis, misalnya bagaimana proses sidang isbat kesaksian rukyatul hilal, sidang secara virtual untuk menjangkau para hakim di berbagai lokasi.
“Kemudian kita perlu memperhatikan voluntir masyarakat dari Ormas Islam terkait rukyatul hilal jika tidak mendaftarkan kepada Kemenag, hal ini harus dijelaskan pada Juknis. Karenanya, Juknis pelaksanaan ini harus disosialisasikan kepada para pelaku rukyatul hilal,” imbuhnya.
Hal senada disampaikan Direktur Pembinaan Teknis Peradilan Agama, Chandra Boy Seroja. Ia mengatakan, pelaksanaan proses isbat rukyatul hilal memerlukan Juknis yang dibuat bersama antara Mahkamah Agung dan Kementerian Agama.
“Isbat rukyatul hilal ini merupakan agenda resmi setiap tahunnya, ada beberapa dasar hukum terkait pelaksanaannya,” paparnya.
Pertama, lanjutnya, Undang-Undang Pasal 52A No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang PA yang menyatakan bahwa Pengadilan Agama memberikan Isbat Kesaksian Rukyat Hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah.
Kedua, SEMA No 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan, Huruf C Angka 5 huruf c.
Ketiga, Fatwa MUI No. 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Subdit Hisab Rukyat dan Syariah, Kemenag, Ismail Fahmi berkomitmen menindaklanjuti pertemuan tersebut untuk menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan Mahkamah Agung pekan depan.
“Pertemuan ini memperkuat eksistensi sidang isbat. Kami akan bahas secara detail minggu depan melalui Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan Mahkamah Agung,” pungkasnya.
An/Mr
Baca Selanjutnya
Lihat semuaSekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Tarik 2.568 Pengunjung, Milfest Kemenag 2026 Catat Perputaran Ekonomi Hingga Rp234 Juta
Bogor, Bimas Islam — Muharam Islamic Literacy Festival (Milfest) Kementerian Agama 2026 mencatat capaian positif selama empat hari penyelenggaraan di Unit…
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Menag: Bukan Umat yang Memberdayakan Masjid, tetapi Masjid yang Memberdayakan Umat
Surabaya, Bimas Islam --- Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa masjid harus menjadi pusat pemberdayaan masyarakat, bukan sekadar tempat ibadah.…



