Dedi menjelaskan, penggalan video itu terbukti sebagai video yang sengaja dibuat untuk menambah pengikut dan penayangan.
“Kami telah berkoordinasi dengan Kemenag Kabupaten Blitar untuk menjaga kondusivitas di tengah masyarakat, agar tidak terpancing melakukan tindakan anarkis atas kegaduhan yang muncul dari potongan video tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (28/2/2024).
Dedi menyampaikan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menangani isu-isu yang timbul dari konten-konten kontroversial. Sebab, menurutnya, perkembangan teknologi informasi dan hasrat untuk mendapatkan pengikut (followers) di media sosial mendorong para konten kreator untuk membuat berita, foto, dan video yang menyimpang dari ajaran agama.
“Kami akan berkoordinasi dengan Kominfo untuk menangani isu-isu yang mengundang kontroversi,” ucapnya.
Potongan video kontroversi yang berasal dari video berdurasi 33 menit yang diunggah oleh akun Mbah Den (Sariden), tayang pada 25 Februari 2024, berjudul “Mengerikan, Ajaran Kiyai Salamah, Halalkan Berzina Jaminan Masuk Surga” telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Blitar, Baharudin melaporkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Polres Blitar untuk menindaklanjuti kasus tersebut. “Polres Blitar melakukan investigasi khusus terhadap Gus Samsudin, yang mengakui bahwa video tersebut hanya rekaan semata demi meningkatkan jumlah pengikut dan penonton,” terangnya saat dihubungi wartawan melalui saluran telepon.
Baharuddin mengatakan, Polres Blitar telah meminta pengelola kanal untuk menghapus video tersebut agar tidak dapat diakses lagi oleh masyarakat.
“Setelah investigasi, Kasat Polres Blitar telah melaporkan kepada kami bahwa video tersebut direkam di Jawa Barat dengan pelibatan aktor figuran. Bagian sensitif dari video tersebut terkait kebolehan melakukan hubungan intim secara bebas dan saling tukar pasangan, dipotong dan diunggah secara terpisah oleh beberapa pihak. Hal ini menyebabkan kegaduhan di masyarakat, seolah-olah praktik tersebut terjadi di Kabupaten Blitar,” terangnya.
Baharuddin mengungkapkan, pihaknya mengambil langkah-langkah proaktif untuk mencegah terulangnya kejadian serupa yang dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Meskipun kegiatan Gus Samsudin tidak memiliki legalitas kelembagaan sejak akhir tahun 2022, Kemenag Kabupaten Blitar terus bersinergi dengan MUI dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk menjaga kondusivitas di tengah masyarakat Blitar,” pungkasnya.
Wcp/Mr



