Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan, sinkronisasi data tanah wakaf bersama PUPR bertujuan memberi kepastian status tanah wakaf, melindungi dari potensi penyerobotan tanah wakaf, dan mengatasi sertifikasi tanah ganda.
"Momentum sinkronisasi data tanah wakaf ini sangat penting. Kita bertanggung jawab untuk memberi kepastian hukum terkait tanah wakaf. Perlu hati-hati agar tidak terjadi sertifikasi tanah ganda," ungkap Waryono.
Menurut Waryono, selain percepatan proses ruislag, sinkronisasi data bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang tanah wakaf yang terkena dampak antara Kemenag, Nazir, dan PUPR. "Kita memiliki data dari sumber yang berbeda, sehingga sinkronisasi sangat penting agar tidak terjadi perbedaan data yang merugikan," tambahnya.
Waryono juga menekankan perlunya pemetaan tanah wakaf yang berpotensi terkena pengadaan tanah untuk jalan tol atau proyek strategis lainnya. Fokus awal pemetaan dilakukan di pulau Jawa, sementara untuk wilayah di luar pulau Jawa dapat dilakukan secara bertahap. Meskipun demikian, metode penyelesaian tanah di Jawa diharapkan dapat menjadi model tanpa mengesampingkan pendekatan kultural masyarakat yang terdampak.
"Pemetaan tanah wakaf, khususnya di Jawa, sangat diperlukan. Model penyelesaian tanah wakaf di Jawa dapat diadopsi untuk wilayah di luar Jawa tanpa melupakan pendekatan kultural masyarakat yang terdampak," terangnya.
Kepala Satuan Kerja Pengadaan Tanah Wakaf Wilayah 1, Zuni Asih Nurhidayati, melaporkan bahwa hingga 11 Desember, progres tanah wakaf yang mendapatkan persetujuan dari Kanwil Kemenag mencapai 27% untuk wilayah DKI Jakarta dan 23% untuk wilayah Banten.
"Data kami hingga 11 Desember menunjukkan persetujuan tanah wakaf oleh Kanwil DKI Jakarta baru mencapai 27%, sementara di wilayah Banten baru mencapai 23%," papar Asih.
Asih menambahkan, di DKI Jakarta terdapat 11 obyek tanah wakaf yang terdampak, dengan hanya 4 yang sudah mendapatkan izin. Sedangkan di wilayah Banten, terdapat 93 objek tanah wakaf yang terdampak, dan baru 27 objek yang telah mendapatkan izin.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan penyelesaian proyek strategis nasional di kedua provinsi tersebut dapat dipercepat, menjaga keberlanjutan tanah wakaf, dan melibatkan pihak-pihak terkait dengan transparansi dan kehati-hatian.
Ba/Mr
Baca Selanjutnya
Lihat semuaSekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Tarik 2.568 Pengunjung, Milfest Kemenag 2026 Catat Perputaran Ekonomi Hingga Rp234 Juta
Bogor, Bimas Islam — Muharam Islamic Literacy Festival (Milfest) Kementerian Agama 2026 mencatat capaian positif selama empat hari penyelenggaraan di Unit…
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Menag: Bukan Umat yang Memberdayakan Masjid, tetapi Masjid yang Memberdayakan Umat
Surabaya, Bimas Islam --- Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa masjid harus menjadi pusat pemberdayaan masyarakat, bukan sekadar tempat ibadah.…



