Jakarta, Bimas Islam -- Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah Kementerian Agama, Ismail Fahmi, mendorong Kantor Urusan Agama (KUA) untuk memperbanyak distribusi jadwal salat, imsakiyah, dan kalender Hijriah. Dikatakannya, hal tersebut dapat dilakukan dengan menggandeng masyarakat dan pengusaha.
"Kita menargetkan jadwal salat, imsakiyah, dan kalender Hijriah bisa tersebar di percetakan dengan kerja sama dengan masyarakat dan pengusaha di daerah," ujarnya dalam kegiatan Bimtek Layanan Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah bagi KUA Revitalisasi Angkatan II di Jakarta, Jumat (14/6/2024).
Ismail mengungkapkan, distribusi jadwal salat, imsakiyah, dan kalender Hijriah merupakan layanan yang sangat dibutuhkan masyarakat. Meskipun telah tersedia dalam versi digital, penerbitan secara fisik tetap dibutuhkan, terutama di daerah-daerah dengan keterbatasan teknologi informasi.
"Jadwal salat, imsakiyah, dan kalender Hijriah yang akan dicetak dapat diunduh secara gratis sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat," terang Ismail.
Ia juga mengungkapkan, Kementerian Agama telah menggunakan kriteria Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) dalam penentuan awal bulan Hijriah seperti Ramadan, Syawal, dan Zulhijah sejak tahun 2021.
Dalam Sidang Isbat, berbagai pihak dilibatkan, termasuk pakar astronomi dan ulama. Hasil keputusan Sidang Isbat merupakan kesepakatan bersama ulama-ulama se-Indonesia.
Ismail menambahkan, jadwal salat, imsakiyah, dan kalender Hijriah yang akan dicetak Kementerian Agama dapat diunduh melalui link: https://bit.ly/pustakahisabrukyatsyariah atau di platform digital ELIPSKI (Elektronik Literasi Kepustakaan Islam).
Ba/Mr



