Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur menyambut baik program tersebut, dan mendorong LAZ lainnya untuk memperbanyak fasilitas pernikahan bagi keluarga pra sejahtera. Waryono menekankan perlunya kolaborasi antara LAZ, Pemerintah Daerah (Pemda), dan KUA untuk merancang program ini dengan matang.
"Program nikah serentak ini perlu didorong dan dikonsepkan secara matang oleh LAZ, didukung kolaborasi bersama Pemda dan KUA. Agar masyarakat pra sejahtera bisa mengamalkan dan meningkatkan kualitas keagamaannya," ujarnya.
Menurut Waryono, tujuan dana zakat dan dana sosial keagamaan lainnya adalah membangun stabilitas masyarakat dan menjaga maqashid syariah, termasuk menjaga agama dan keturunan melalui pernikahan yang sah. Ia juga menyambut baik inisiatif LAZ MAI yang menggunakan dana zakat untuk program nikah serentak, dan menyebutnya sebagai contoh pemanfaatan dana yang berdampak positif bagi umat Islam dan duafa.
Direktur LAZ MAI, Erwin Setiawan, menjelaskan, Masjid Jami' Said Na'um dipilih karena memiliki fasilitas memadai dan berlokasi di tengah pemukiman padat penduduk.
"LAZ MAI memilih lokasi ini karena masjidnya bersejarah. Masjid Said Na'um juga memiliki lembaga pendidikan, pojok UMKM, dan berlokasi di pemukiman padat penduduk," terang Erwin.
Diharapkan program nikah serentak dapat berlanjut di tengah ketimpangan kondisi ekonomi masyarakat, serta meningkatkan kepekaan dan kepedulian bersama.
Ba/Mr



