Hal itu disampaikan oleh Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin yang juga Pimpinan BAZNAS RI (Ex Officio Kementerian Agama) dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) LAZ se-Indonesia 2023, di Jakarta, pada Rabu (15/11/2023).
"Kesempatan besar ini harus dimanfaatkan oleh Lembaga yang telah ditetapkan untuk menjalankan pengelolaan zakat secara Aman Syar’i, Aman Regulasi dan Aman NKRI," ujar Kamaruddin.
Menurutnya, dalam kategori Aman Syar’i, LAZ harus menguatkan peranan dewan pengawas syariat melalui program uji petik atau upaya pengendalian pelaksanaan zakat dan evaluasi pemeriksaan pemanfaatan dana zakat. Sehingga temuan pelanggaran aspek syariat seperti penyalahgunaan hak amil melebihi batas kewajaran dan penggunaan dana zakat untuk kepentingan pengurus Lembaga dapat dihindari.
"Pada aspek kategori Aman Regulasi, dapat dimaknai bahwa pengelolaan LAZ harus sesuai dengan regulasi di Indonesia. Tercatat ada 28 regulasi yang berlaku di Indonesia yang mengatur tata Kelola zakat," jelasnya.
Sesuai Amanah regulasi, Kamaruddin melanjutkan, LAZ harus meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat; meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
"Sementara dalam prinsip Aman NKRI ini, setiap LAZ perlu memastikan bahwa penyalurannya tidak menyalahi hukum NKRI seperti melakukan penyaluran zakat kepada kelompok teroris, pihak-pihak yang merusak NKRI, organisasi separatis," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kamaruddin juga mendorong agar seluruh sektor terkait zakat untuk berjalan dalam satu roadmaps yang sama guna mencapai tujuan yang terukur.
"Mari kita bersama-sama memanfaatkan momentum agenda Rapat Koordinasi LAZ ini untuk membangun strategi dan langkah-langkah konkret dalam Gerakan zakat nasional. Dengan tekad, kerja keras, dan kerja sama kita semua, saya yakin kita dapat menjadikan zakat sebagai pilar utama dalam Pembangunan Nasional," pungkasnya.
Rakornas LAZ se-Indonesia ini diselenggarakan oleh BAZNAS RI, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, serta Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Rakornas LAZ 2023 ini bertujuan untuk integrasi dan meningkatkan sinergi kinerja pengelolaan ZIS dan DSKL secara nasional antara BAZNAS dan LAZ se-Indonesia. Rakornas LAZ diikuti oleh 197 LAZ seluruh Indonesia yang terdiri atas 36 LAZ nasional, 26 LAZ provinsi, dan 52 LAZ kabupaten/kota.
(BAZNAS)
Baca Selanjutnya
Lihat semuaSekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Tarik 2.568 Pengunjung, Milfest Kemenag 2026 Catat Perputaran Ekonomi Hingga Rp234 Juta
Bogor, Bimas Islam — Muharam Islamic Literacy Festival (Milfest) Kementerian Agama 2026 mencatat capaian positif selama empat hari penyelenggaraan di Unit…
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Menag: Bukan Umat yang Memberdayakan Masjid, tetapi Masjid yang Memberdayakan Umat
Surabaya, Bimas Islam --- Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa masjid harus menjadi pusat pemberdayaan masyarakat, bukan sekadar tempat ibadah.…



