Hal itu disampaikannya dalam kanal YouTube Bisa Bagus Kemenag Kota Malang berjudul Spesial Bersama Sekretariat Ditjen Bimas Islam Kemenag, Muhammad Adib, Selasa (10/10/2023).
"Jika ada masyarakat yang ingin melaksanakan Bimwin mandiri dengan modul dan instruktur yang tersertifikasi Kemenag, itu lebih bagus. Ini bisa mengatasi kendala anggaran," ujarnya.
Adib mengungkapkan, selain menggunakan modul dari Kemenag, masyarakat yang melaksanakan Bimwin bisa menambahkan materi lain seperti materi keaswajaan bagi NU atau kemuhammadiyah bagi warga Muhammadiyah. Menurutnya, hal itu akan memperkaya materi yang didapat calon pengantin.
Menurut Adib, program Bimwin, Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS), dan Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN) merupakan metode penyelesaian persoalan keluarga yang dipersiapkan sebelum pernikahan berlangsung.
"Bimwin, BRUS, dan BRUN merupakan metode penyelesaian masalah keluarga yang bersumber dari hulunya," ujarnya.
Lebih lanjut, Adib menjelaskan, Bimwin, BRUS, dan BRUN merupakan pengembangan program Kursus Calon Pengantin (Suscatin) yang telah ada sebelumnya. Kehadiran Bimwin, BRUN, dan BRUS merupakan optimalisasi program Suscatin yang dianggap belum mampu menjawab persoalan keluarga hari ini.
"Bimwin merupakan revitalisasi Suscatin. Suscatin menggunakan metode ceramah, perspektif konten yang tidak setara," jelasnya.
Menurut Adib, Bimwin merupakan program yang lebih sistematis, dan mampu mengajak masyarakat untuk memiliki paradigma yang tepat tentang pernikahan, bahwa di dalam pernikahan ada kesalingan membutuhkan, melindungi, dan memelihara.
Ba/Mr
*Fotografer : Shandry F Nanere



