Jakarta, Bimas Islam --- Sesuai arahan presiden Joko Widodo mengenai pengajuan RUU Omnibus Law pada tahun 2020, dimana salah satunya Presiden bisa memberikan penilaian, menghapus, atau mengoreksi Perda yang bertentangan dengan investasi. Hal ini sejatinya berkaitan langsung dengan keuangan sosial yaitu sektor pemberdayaan wakaf, karena instrumen wakaf saat ini menjadi salah satu poros pembangunan infrastruktur yang sifatnya komersil maupun sosial di Indonesia. Menindaklanjuti arahan tersebut, Menteri Agama pada 31 Desember 2019 telah mengumpulkan para pejabat eselon 1 dan 2 terkait sosialisasi wakaf terutama wakaf uang. Dalam agenda tersebut Menteri Agama turut menyampaikan bahwa harus adanya kemudahan dalam wakaf uang dan optimalisasinya.
Hal ini ditanggapi positif dan serius oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf M Fuad Nasar dengan mengadakan rapat koordinasi dan serap aspirasi yang dihadiri oleh Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang terdiri dari Bank Muamalat, Bank Syariah Mandiri, Bank CIMB Niaga Syariah, BTN Syariah, BPRS HIK, BJB Syariah, Bank Panin Dubai Syariah, BNI Syariah, BRI Syariah, Bank Kaltimtara Syariah, Bank Bukopin Syariah, Bank DKI Syariah, Bank Kalsel Syariah pada hari senin (06/01) di Kantor Kementerian Agama Thamrin lantai 9. Selain dari LKSPWU turut hadir perwakilan dari Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan para pejabat eselon 3 Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf.
Fuad Nasar menyampaikan, bahwa Omnibus Law sejatinya Undang-undang payung dimana mencakup di dalamnya sektor keuangan sosial yaitu wakaf. Nantinya akan ada penataan ulang dan terobosan regulasi serta penyederhanaan institusi-lembaga, waktu perizinan dan persyaratan lainnya utamanya untuk mendorong pengumpulan wakaf uang dan kemanfaatan bagi mauquf alaihi.
“Rapat koordinasi ini memiliki tujuan yaitu Kementerian Agama dapat menyerap aspirasi dan masukan terkait praktik wakaf uang dari kemudahan pengumpulan wakaf tunai maupun non tunai, rencana posisi LKSPWU menjadi Nazhir hingga pelaporan yang rutin dari masing-masing LKSPWU” harapnya.
Hal tersebut ditanggapi positif oleh Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia Imam Teguh. “Sejatinya, dengan adanya Omnibus Law Sektor Wakaf dapat memotong birokrasi undang-undang yang tumpang tindih. Serta menjadi dorongan perkembangan wakaf di sektor perbankan karena selama ini kerap kali LKSPWU seakan hanya kerja bakti saja, yakni hanya posting ke rekening nazhir dan pengunaannya oleh nazhir tanpa ada ikatan oleh bank serta tidak ada dampak komersil oleh bank sehingga tidak menarik oleh bank untuk dipasarkan,” katanya.
Hal senada juga dikomentari oleh perwakilan dari LKSPWU CIMB NIAGA Syariah Maryana, bahwa LKSPWU sangat mendukung langkah ini namun juga perlu nantinya RUU Omnibuslaw ini juga bisa diterapkan dan sesuai dengan praktik yang ada di lapangan. Karena faktanya LKSPWU saat ini lebih banyak mengelola wakaf melalui uang daripada wakaf uang. (ifm/bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



