Jakarta, Bimas Islam-- Kementerian Agama (Kemenag) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bimbingan Perkawinan (Bimwin).
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) diwakili Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto kepada wartawan Bimas Islam, Senin (9/10/2023).
“Kami mengusulkan agar Pemda memiliki kepedulian terkait peningkatan kualitas keluarga bagi masyarakat yang berada di wilayahnya dengan menerbitkan Perda tentang kewajiban calon pengantin (Catin) untuk ikut Bimwin,” ujarnya mengulas Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Percepatan Penurunan Stunting yang digelar Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) pada 3-6 Oktober 2023 di Jakarta.
Usulan itu, imbuh Suryo, disepakati seluruh peserta Rakortek yang diikuti 1.000 orang lebih utusan 288 kabupaten/kota dan 14 provinsi.
“Bimwin bagi Catin merupakan pengetahuan dasar perencanaan keluarga yang berkualitas agar dapat mewariskan generasi yang bebas stunting. Sebuah keluarga yang mampu mengelola dinamika rumah tangga dapat terhindar dari KDRT,” ulasnya.
Suryo menjelaskan, Perda tersebut akan menambah amunisi pemerintah (Kemenag) di tingkat daerah dalam peningkatan kualitas keluarga.
“Karenanya, kita perlu dukungan Pemerintah Daerah melalui peraturan yang diterbitkan,” harapnya.
Selain itu, imbuh Suryo, pemerintah di tingkat desa juga diharapkan berkolaborasi dalam program Bimwin dan BRUN (Bimbingan Remaja Usia Nikah) berbasis desa.
“Jadi, sebelum mereka masuk ke KUA, pemerintah di tingkat desa telah memberi bimbingan perkawinan,” tandasnya.
Wcp/Mr



