Jakarta, Bimas Islam -- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Dirzawa) Kementerian Agama, Waryono menyampaikan, ISO 9001: 2015 memuat nilai-nilai maqashid syariah dalam menjaga harta yang diamanahkan kepada Lembaga Pengelola Zakat (LPZ).
Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Fasilitasi Sertifikasi ISO 9001: 2015 bagi Lembaga Amil Zakat (LAZ) di Jakarta, Selasa (5/9/2023).
“ISO 9001: 2015 adalah bentuk operasional dari nilai Islam. Sistem pengelolaan harta dijelaskan dalam maqashid syariah yaitu hifzul mal,” ungkapnya.
Dalam penerapan ISO 9001: 2015, imbuh Waryono, terdapat standardisasi pencatatan keuangan bagi LPZ. Menurutnya, pencatatan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban internal.
“Pencatatan keuangan sangat penting dalam membangun reputasi LPZ, termasuk BAZNAS dan LAZ,” ujarnya.
Waryono mengungkapkan, penerapan ISO bagi LPZ akan membawa perubahan dan penyesuaian pola kerja. “Pola kerja lembaga akan lebih terukur,” pungkasnya.
Ba/Wcp



