Kubu Raya, Bimas Islam -- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur mendorong pengelola zakat yang belum memiliki izin untuk segera mengurus perizinan. Waryono menekankan, proses pengajuan izin Lembaga Amil Zakat (LAZ) tidak sulit, asalkan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.
Pernyataan itu disampaikannya saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) LAZ kepada Baitulmal Munzalan Indonesia di Masjid Kapal Munzalan, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (26/10/2023).
"Pengelola zakat yang belum memiliki izin, khususnya di wilayah Kalimantan Barat, mohon segera mengajukan perizinan. Kita akan membantu dalam proses ini karena memang prosesnya cukup mudah," ujar Waryono.
Ia menegaskan, Kementerian Agama selalu memproses perizinan sesuai dengan regulasi negara dan agama. "Kemenag tidak pernah mempersulit proses izin LAZ, kami berpegang pada ketentuan hukum negara dan agama," tegasnya.
Waryono juga menekankan pentingnya legalitas LAZ dalam memperkuat aspek vertikal (negara) dan horizontal (masyarakat) dalam proses pengumpulan dan pendistribusi zakat. Dengan mendapat izin resmi dari negara, LAZ dapat dengan kuat mengumpulkan dan mendistribusikan dana zakat. Sementara dari sisi horizontal, kepercayaan masyarakat terhadap LAZ juga semakin kuat ketika mereka terdaftar secara legal.
Lebih lanjut, Waryono mengingatkan, jika dalam proses pengurusan izin LAZ ada pihak yang meminta uang atau jasa, segera melaporkan kepada pihak berwenang. Ia menegaskan, hal tersebut tak bisa ditolerir, dan akan merusak semangat masyarakat dalam berzakat.
"Jika ada praktik meminta uang atas nama ujrah atau bisyarah dalam proses izin, segera laporkan kepada kami. Tidak ada pungutan bayaran," tambahnya.
Waryono juga memberi apresiasi kepada lembaga LAZ yang telah mengurus izin mereka, sementara bagi yang belum, ia mengimbau untuk segera mengurus izin LAZ mereka. "Bagi yang belum berizin, kami mohon kerja sama untuk mengurus kelengkapan izin. Jika ada kesulitan atau kendala, mohon sampaikan kepada kami," pungkasnya.
Ba/Mr



