Jakarta, Bimas Islam -- Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama menegaskan perlunya penguatan fatwa zakat agar setara dengan Peraturan Menteri Agama (PMA). Hal tersebut disampaikan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, dalam kegiatan Muntada Sanawi III Dewan Pengawas Syariah (DPZ) Lembaga Amil Zakat (LAZ) Nasional 2023 di Kuningan, Jakarta, Rabu (1/11/2023).
Menurut Waryono, meskipun hukum Islam memiliki banyak ketentuan dalam hukum keluarga, cakupannya perlu diperluas, terutama dalam pengelolaan zakat. Ia menekankan agar fatwa yang terkait dengan zakat memiliki kekuatan hukum setara dengan PMA.
Hal itu, imbuhnya, dapat diwujudkan dengan meningkatkan levelnya melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Ia juga menekankan pentingnya mengkompilasi fatwa hasil Bahtsul Masail Ormas menjadi hukum positif.
"Dewan Pengawas Syariah (DPS) perlu memahami regulasi zakat dan turunan regulasi yang saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama terkait perizinan Lembaga Amil Zakat," ujar Waryono.
Waryono juga menyoroti pentingnya profil yang jelas dan teridentifikasi bagi DPS dalam Lembaga Amil Zakat (LAZ). Ia berharap aturan yang dimiliki oleh DPS tidak hanya ditaati tetapi juga ditingkatkan pemahaman syariahnya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menambahkan, diperlukan dukungan regulasi untuk mendorong eksistensi fatwa yang ada. Dukungan ini juga dapat membantu mengarahkan fatwa dari berbagai DPS menjadi satu pandangan yang lebih bersatu.
"Kami fokus pada panduan fatwa dari MUI. Langkah-langkah yang diperlukan melibatkan penyusunan harmonisasi antarkementerian, seperti PMA, serta pembuatan model panduan yang dapat diubah menjadi hukum positif," ungkap Niam.
Dorongan ini mencerminkan upaya untuk memperkuat kerangka hukum yang mengatur zakat dan memastikan keselarasan antara fatwa dan hukum positif di Indonesia.
Fn/Mr



