Ia mengatakan, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf berupaya mengoptimalkan kebijakan yang ada, terutama kebijakan audit syariah, untuk memastikan pengelolaan zakat berjalan sesuai kaidah syariah dan melindungi kepentingan masyarakat.
“Kami ingin tata kelola di direktorat dikuatkan dengan regulasi yang mampu mengantar atau dapat menjalankan tugas sesuai dengan tugas dan fungsi yang sebenar-benarnya. Aturan bisa dijadikan panduan untuk lari cepat berdaya mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan,” ujar Waryono.
Waryono menekankan, tujuan utama tata kelola regulasi adalah mengurangi kemiskinan. "Tujuan utama bagaimana tata kelola sebagai faktor utama untuk mengurangi kemiskinan dari hasil perbaikan dan penguatan regulasi,” ujar Waryono.
Waryono berharap, audit syariah tidak hanya menghasilkan administrasi yang baik, tapi berdampak nyata untuk masyarakat.
Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat, Ahmad Syauqi menambahkan, proses audit adalah pengawasan dalam perspektif undang-undang dalam pengawasan lembaga di masyarakat. Audit syariah, imbuhnya, penting untuk menilai administrasi tata kelola lembaga zakat.
“Kementerian Agama diberikan kewenangan terhadap rumusan standar kepatuhan syariah. Audit ini penting untuk menilai administrasi tata kelola lembaga zakat,” tutur Syauqi.
Fn/Mr



