Jakarta, Bimas Islam -- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur menerima kunjungan dari LSP Beksya di Kantor Kemenag Jl. MH. Thamrin, Jakarta Pusat (11/9/2023).
Lembaga Sertifikasi Profesi Bisnis Ekonomi Keuangan Syariah (LSP BEKSYA) adalah lembaga sertifikasi profesi di sektor keuangan syariah yang telah mendapat izin lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sejak 18 Mei 2016 dan telah diperpanjang sampai dengan 20 Mei 2024.
Dalam kesempatan itu, Waryono mengatakan, saat ini masih banyak amil yang belum tersertifikasi. Hal itu disebabkan sulitnya sumber pendanaan, terutama amil di lingkungan pesantren. Karenanya, imbuh Waryono, diperlukan pemetaan amil beserta kebutuhannya.
Dengan sertifikasi amil yang sesuai, menurutnya, pengelolaan dana zakat akan lebih profesional, adil, dan berdampak positif bagi masyarakat yang membutuhkan. "Ini adalah langkah penting dalam memajukan peran zakat dalam pembangunan sosial dan ekonomi," imbuh waryono.
Kendati demikian, sertifikasi amil bukanlah output akhir dari peningkatan dan pembinaan kompetensi. Dibutuhkan tools dan instrumen khusus untuk mengevaluasinya.
“Tetap dilakukan pembinaan dan pengawasan kepada amil yang sudah bersertifikasi, ini penting dilakukan dalam menjaga integritas dan kualitas dalam pengelolaan zakat," tegas Waryono.
Waryono berharap, LSP Beksya menjadi lembaga yang mampu menyinergikan sumber daya yang ada, agar semua praktisi zakat dapat disertifikasi. Selain itu, LSP Beksya juga diharapkan menjadi jembatan dunia pendidikan, industri, dan regulator.
Sementara itu, Assesor dari LSP Beksya Nur Hassan mengaku siap berkolaborasi dengan Kementerian Agama.
"Capaian LSP Beksya dapat mendukung capaian kinerja Kementerian Agama terkait sertifikasi amil, tercatat sudah ada 255 amil yang telah tersertifikasi," ungkapnya.
Ia juga mengatakan, pihaknya siap berkolaborasi dalam pengawasan secara berkala. "Semoga pengelolaan zakat dapat meningkat," tutupnya.
Andayani/Mr



