Jakarta, Bimas Islam -- Dirjen Bimas Islam, Kementerian Agama, Kamaruddin Amin mengatakan, penyuluh agama dan aktivis masjid perlu berperan dalam sosialisasi perlindungan hak anak. Tokoh agama, imbuhnya, harus andil dalam menyelesaikan tantangan kebangsaan.
Bonus demografi dan Indonesia Emas 2045 menjadi tantangan tersendiri bagi Indonesia. Menurut Kamaruddin, di sinilah tokoh agama dapat berperan menyiapkan generasi bangsa yang berkualitas.
“Pelibatan tokoh agama menjadi sangat penting karena Indonesia adalah negara beragama, negara yang sangat religius. Sehingga dalam menciptakan kebijakan, peran tokoh agama sangat strategis,” ujar Kamaruddin dalam acara Training Of Trainer Komunikasi Antar Pribadi (ToT-KAP) untuk Tokoh Agama dan Imam Masjid di Tangerang Selatan, Rabu (25/10/2023).
Kamaruddin menyebut, pendidikan di Indonesia telah berupaya mempersiapkan generasi penerus untuk mendapat pengetahuan, keterampilan yang memadai, dan karakter terbaik. Namun, pendidikan menurutnya masih dibatasi oleh umur.
“Tiga hal tersebut tidak cukup di lembaga pendidikan, karena terbatas umur. Sementara pembinaan karakter dan keterampilan tidak ada batasnya. Oleh karena itu, tokoh agama dan masyarakat memainkan peran yang sangat penting,” ucap Kamaruddin.
Isu anak, menurut Kamaruddin, relevan dengan tujuan Social Development Goals (SDGs), yaitu menyiapkan generasi bermutu dan berkualitas. "Program yang digelar Kementerian Agama dan UNICEF bisa memberi afirmasi kepada anak-anak Indonesia dengan edukasi di masyarakat," terangnya.
Terakhir, ia berharap, sejumlah persoalan yang melibatkan anak seperti _stunting_, pernikahan dini, dan kekerasan dalam rumah tangga dapat terjawab melalui program pelatihan tokoh agama ini. Kemenag dan UNICEF juga telah menyiapkan program untuk mewujudkan cita-cita tersebut.
Acara ToT-KAP untuk Tokoh Agama ini juga dihadiri Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Adib, Manajer Perubahan Perilaku dan Sosial UNICEF Indonesia Gopinath Durairajan, pejabat eselon III di Direktorat Urais Binsyar beserta jajaran, narasumber yang concern terhadap perlindungan hak anak, serta 30 peserta yang terdiri dari penyuluh, tokoh agama, dan pengurus masjid.
Fn/Mr



