Jakarta, Bimas Islam -- Kementerian Agama melakukan finalisasi rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk pengawas dan auditor syariah lembaga zakat di Jakarta, Senin hingga Rabu (25-27/9/2023).
Proses finalisasi SKKNI dilakukan sebagai upaya melahirkan pengawas dan auditor syariah yang kompeten pada bidang zakat, sehingga dapat melakukan pengembangan, mengoordinasi, memberi fasilitas, serta melaksanakan pengawasan zakat secara nasional dan internasional.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur menyampaikan, Finalisasi Rancangan SKKNI adalah tonggak sejarah bagi pengelolaan zakat di Indonesia. SKKNI Pengawas dan Auditor Syariah ini akan menjadi panduan utama bagi para pengawas dan auditor syariah.
“Finalisasi Rancangan SKKNI adalah tonggak sejarah bagi pengelolaan zakat di Indonesia. SKKNI ini akan menjadi panduan utama bagi para pengawas dan auditor syariah,” ujar Waryono, Senin (25/9/2023).
Ia berharap, ke depan, pengawasan menjadi salah satu khazanah kebudayaan.
“Penting untuk memiliki standar nasional kinerja pengawas dan auditor syariah, bagaimana praktik pengawasan bukan di permukaan saja, dan yang lebih penting, mempraktikkannya dalam khazanah budaya. Diperiksa atau tidak diperiksa, harus benar, serta baik dan indah,” ucap Waryono.
Sementara itu, Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Muhibuddin menyampaikan, standardisasi dewan pengawas syariah dan auditor syariah di BAZNAS dan LAZ merupakan sebuah kebutuhan, agar kapasitas kelembagaan meningkat dan mendapat panduan yang lebih baik.
“Pengawas dan auditor syariah di lembaga zakat diharapkan meningkatkan kualitas layanan dan memberi kepercayaan kepada masyarakat, bahwa dana zakat akan dikelola dengan baik sesuai dengan prinsip-prinsip syariah,” tutur Muhibuddin.
Hadir dalam kegiatan tersebut, perwakilan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Biro Hukum Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, BAZNAS RI, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Forum Zakat, Perkumpulan Organisasi Pengelola Zakat, Dewan Pengawas Syariah Lembaga Amil Zakat dari Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), SDN-MUI, serta LSP MUI.
Andayani-Fn/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal
Jakarta, Bimas Islam --- Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek Indonesia mendapat perhatian yang luas…



