Bandung, Bimas Islam-- Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama, menggelar Focus Group Discussion (FGD) Terbatas Strategi Pengawasan Pengelolaan Zakat di Bandung, Kamis (12/10/2023).
Kegiatan itu dihadiri perwakilan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI serta perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.
Kegiatan yang digelar Subdirektorat Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat itu bertujuan menguatkan pemahaman dan penyamaan visi dan misi para stakeholder terkait strategi pengawasan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah.
Dalam kesempatan itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono mengatakan, Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) merupakan salah satu instrumen ekonomi yang berpotensi besar terhadap kehidupan sosial-keagamaan, pengentasan kemiskinan, pemerataan pembangunan manusia, serta pemicu pertumbuhan ekonomi.
Waryono menyebut, Kementerian Agama sebagai perwakilan pemerintah dalam pembangunan Sumber Daya Manusia di bidang agama memiliki dua fungsi utama, yaitu Pembinaan dan Pengawasan Zakat.
"Pembinaan adalah mengayomi lembaga zakat dalam aspek regulasi, aspek optimalisasi pengumpulan zakat hingga penataan tata kelola yang profesional.
Sedangkan dalam hal pengawasan, Kementerian Agama memiliki fungsi sebagai pengawas para lembaga zakat, agar sesuai tata kelola manajemen yang baik serta tetap sesuai aspek kepatuhan syariah seperti adanya program audit syariah dan akreditasi Lembaga zakat," paparnya.
Waryono juga menambahkan, pengawasan sangat penting untuk mengatasi dan mengantisipasi berbagai macam efek negatif. Audit syariah merupakan mekanisme kontrol sekaligus mekanisme pengawasan. "Dari hasil audit tersebut, akan didapatkan bagaimana hasil pengelolaan suatu lembaga apakah baik atau tidak," ucap Waryono.
Andayani/Mr



