Tim supervisi dari Subdirektorat Kelembagaan dan Informasi Zakat dan Wakaf Nur Pratomo Eko Baskoro mengatakan, kualitas penggunaan e-AIW di Kabupaten Kulon Progo telah meningkat. Ia berharap, peningkatan tersebut berpengaruh pada peningkatan pelayanan Pejabat Pembuatan Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk menerbitkan e-AIW.
“Tujuan supervisi agar terlaksana koordinasi dan pembinaan terhadap PPAIW serta berjalannya proses penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan PPAIW dalam menerbitkan AIW kepada masyarakat,” ungkap Pratomo.
Kepala Kankemenag Kulon Progo Wahib Jamil berharap, peningkatan ini dapat diikuti dengan pemahaman semua kalangan bahwa harta benda wakaf dilindungi oleh hukum. “Undang-Undang memberi kepastian hukum dan melindungi secara menyeluruh terhadap harta benda wakaf bagi masyarakat,” tutur Jamil.
Hal tersebut senada dengan yang disampaikan penyelenggara Zakat dan Wakaf, Haris Widiyanto. Ia menjelaskan, Kemenag mendorong pelayanan terbaik terhadap penerbitan AIW yang diterbitkan PPAIW. Hal tersebut, lanjutnya, dapat mengurangi pertikaian atau sengketa akibat rendahnya pemahaman masyarakat terkait wakaf.
“Karenanya, perwakafan ini juga harus didukung dengan data yang akurat dan diproses sertifikat tanah wakaf melalui kerja sama Kementerian Agama, BWI, PPAIW, dan BPN,” ucap Haris.
Hadir dalam acara tersebut, Penyelenggara Zakat dan Wakaf beserta pelaksana, PIC e-AIW perwakilan KUA, serta Pranata Humas.
Fn/Mr



