Syauqi mengatakan, proses audit merupakan kewajiban yang perlu dipenuhi oleh LAZ berdasarkan Undang-Undang No.23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
"Kesediaan untuk diaudit menjadi mandat dari undang-undang. Selain itu, akreditasi merupakan penilaian bagi LAZ dalam kompetensi teknis, keuangan, dan operasional dalam melakukan pengelolaan zakat," ujar Syauqi.
Syauqi memaparkan, terdapat beberapa lembaga pengelola zakat yang perlu meningkatkan kapabilitasnya. Hal tersebut, imbuhnya, tidak hanya dilakukan oleh Kemenag, tapi juga sinergi bersama LAZ dan BAZNAS.
Di akhir penyampaiannya, Syauqi mengingatkan landasan filosofis dan yuridis terkait pengelolaan zakat ada di wilayah kesejahteraan, subyek yang secara eksplisit disebut adalah fakir miskin serta anak yang terlantar. Menurutnya, mandatori ini menjadi mutlak dalam konteks produktivitas zakat serta kebermanfaatannya.
Kegiatan ini juga dihadiri Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, Direktur LAZ IZI, Wildan Dwiyana Rosyada, perwakilan STIE SEBI, BAZNAS, Badan Wakaf Indonesia, dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah.
Fn/Mr



