Syauqi mengatakan, proses audit merupakan kewajiban yang perlu dipenuhi oleh LAZ berdasarkan Undang-Undang No.23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
"Kesediaan untuk diaudit menjadi mandat dari undang-undang. Selain itu, akreditasi merupakan penilaian bagi LAZ dalam kompetensi teknis, keuangan, dan operasional dalam melakukan pengelolaan zakat," ujar Syauqi.
Syauqi memaparkan, terdapat beberapa lembaga pengelola zakat yang perlu meningkatkan kapabilitasnya. Hal tersebut, imbuhnya, tidak hanya dilakukan oleh Kemenag, tapi juga sinergi bersama LAZ dan BAZNAS.
Di akhir penyampaiannya, Syauqi mengingatkan landasan filosofis dan yuridis terkait pengelolaan zakat ada di wilayah kesejahteraan, subyek yang secara eksplisit disebut adalah fakir miskin serta anak yang terlantar. Menurutnya, mandatori ini menjadi mutlak dalam konteks produktivitas zakat serta kebermanfaatannya.
Kegiatan ini juga dihadiri Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, Direktur LAZ IZI, Wildan Dwiyana Rosyada, perwakilan STIE SEBI, BAZNAS, Badan Wakaf Indonesia, dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah.
Fn/Mr
Baca Selanjutnya
Lihat semuaSekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Tarik 2.568 Pengunjung, Milfest Kemenag 2026 Catat Perputaran Ekonomi Hingga Rp234 Juta
Bogor, Bimas Islam — Muharam Islamic Literacy Festival (Milfest) Kementerian Agama 2026 mencatat capaian positif selama empat hari penyelenggaraan di Unit…
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Menag: Bukan Umat yang Memberdayakan Masjid, tetapi Masjid yang Memberdayakan Umat
Surabaya, Bimas Islam --- Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa masjid harus menjadi pusat pemberdayaan masyarakat, bukan sekadar tempat ibadah.…



