Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

Kemenag Ingatkan Penghulu Tolak Pemberian di Luar Hak

Tangerang Selatan, Bimas Islam — Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, mengingatkan para penghulu untuk menjaga integritas dan menolak segala bentuk pemberian yang bukan menjadi haknya saat menjalankan tugas pelayanan pernikahan. Ia menegaskan, negara telah memberikan hak dan kesejahteraan kepada penghulu sehingga tidak ada alasan untuk menerima sesuatu di luar ketentuan.

“Jangan menerima yang bukan merupakan hak,” tegas Abu saat memberi arahan dalam kegiatan Pelatihan Penguatan Kapasitas PPPK Penghulu di Tangerang Selatan, Selasa (3/11/2026).

Ia juga meminta penghulu mempersiapkan diri sebelum menjalankan tugas. Persiapan tersebut dapat dilakukan dengan berdoa dan melaksanakan salat sunah agar diberikan kekuatan dalam mengemban amanah.

Abu mengibaratkan tugas penghulu seperti mengoperasikan pesawat besar yang membutuhkan ketepatan dan perhitungan. Menurutnya, setiap penghulu harus memiliki ilmu dan kompetensi agar dapat menjalankan tugas secara profesional serta memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.

“Filosofinya maju ke depan, jangan mundur. Karena kalian semua akan terus maju, semuanya harus presisi, dihitung betul. Kalian semua harus punya ilmu dan kompetensi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tanggung jawab penghulu tidak terbatas pada pelaksanaan ketentuan perundang-undangan tentang perkawinan dan pencatatan nikah. Penghulu juga memikul tanggung jawab keagamaan karena tugasnya berkaitan langsung dengan pelaksanaan akad nikah dan keabsahan perkawinan menurut agama.

Sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar, Abu mengingatkan bahwa pelayanan keagamaan harus berlandaskan nilai agama, akhlak, dan integritas. Amanah tersebut tidak hanya dipertanggungjawabkan kepada negara dan masyarakat, tetapi juga kepada Allah Swt.

“Hati-hati, Pak. Pekerjaan Bapak-bapak ini membawa agama, bukan hanya soal Undang-Undang Perkawinan, bukan hanya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang pencatatan. Urusan duniawi bisa kita selesaikan, tetapi Bapak-bapak ini, selain urusan undang-undang, urusannya juga urusan agama,” tuturnya.

Abu turut mengingatkan penghulu agar menjaga perilaku di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap profesi tersebut. Perkembangan teknologi dan media sosial membuat setiap aktivitas pelayanan mudah direkam dan disebarluaskan. Karena itu, penghulu dituntut lebih berhati-hati dalam bersikap dan bertindak.

Ia menegaskan, setiap perbuatan memiliki konsekuensi dan pertanggungjawaban. Penghulu perlu terus meningkatkan pengetahuan, memperbaiki akhlak, dan menjaga integritas agar dapat menjadi teladan bagi masyarakat.

“Bayangkan ilmunya, bayangkan akhlaknya, bayangkan integritasnya, supaya Bapak-bapak tidak kehilangan panutan. Sekarang penghulu itu luar biasa, Pak. Lebih kondang Bapak daripada saya. Begitu Bapak melaksanakan tugas, semua kamera fokusnya ke Bapak,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Abu menyebut penghulu memiliki peran penting dalam kehidupan keagamaan masyarakat. Melalui pelaksanaan akad nikah, penghulu menjadi bagian dari proses yang mengubah hubungan laki-laki dan perempuan dari yang semula haram menjadi halal menurut ketentuan agama.

Besarnya tanggung jawab tersebut, menurutnya, harus menjadi landasan bagi penghulu untuk menjaga kehormatan profesi, meningkatkan pemahaman keagamaan, dan mempertahankan integritas dalam setiap pelayanan.

Tagar Terkait:
#InfoNikah#KUA#ProdukHalal#BinaKUA#BimasIslam#KemenagRI

Kontributor & Unit Kerja

Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.

Reporter
Inisial MSK · Tim Peliput
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter
Editor
Inisial MR · Redaksi Pelaksana
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor
Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto
Unit Kerja
Direktorat Bina Kantor Urusan Agama dan Bina Syariah
Bina KUALihat berita unit kerja
Dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Selanjutnya

Lihat semua