Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag), Tarmizi Tohor mengatakan akan meninjau Lembaga Amil Zakat (LAZ) bermasalah. Hal itu dikatakannya agar kasus seperti LAZ yang diduga mendanai aksi terorisme tidak terulang kembali.
“Ke depan untuk perizinan LAZ akan diperketat, agar kasus tersebut tidak terulang,” katanya saat memberikan materi dalam agenda Rapat Koordinasi Penyelesaian Kasus Pengelolaan Zakat di Indonesia di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (28/01).
Direktur menjelaskan LAZ tersebut saat mengurus izin hanya berskala Kabupaten/Kota di Jakarta Selatan yang dikeluarkan oleh Kanwil Setempat dan rekomendasi Baznas.
“Fakta di lapangan LAZ yang berskala Kabupaten/Kota itu, ternyata memiliki cabang pembantu di 12 Kota di Indonesia,” ujarnya.
Menurut Tarmizi kalau dilihat dari izin, harusnya LAZ tersebut, hanya boleh mengumpulkan dana di daerah yang sesuai dengan izin berlaku. Tidak boleh mengumpulkan dana di belasan kota di Indonesia, sebagaimana praktiknya di lapangan.
"Kami dari pihak Kementerian Agama saat ini akan menunggu hasil penyelidikan dari Bareskrim Polri serta berkomitmen bersama BAZNAS, PPATK, BNPT, Polri dan Kejaksaan Agung untuk mengawal pengelolaan dana zakat,” pungkasnya.
Dalam kegiatan tersebut hadir Ka Kanwil Lampung, Ka Kanwil DKI Jakarta, Ka Kanwil Jawa Tengah, Ka Kanwil Jawa Timur, perwakilan Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung dan BNPT. (Tommy)
(Editor : sigit)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal
Jakarta, Bimas Islam --- Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek Indonesia mendapat perhatian yang luas…



