Jakarta, Bimas Islam -- Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat, Muhibuddin menyampaikan, Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) dengan auditor syariah mesti membangun komunikasi agar dapat menyukseskan proses audit.
Hal itu disampaikannya secara daring dalam kegiatan Gebyar Pelatihan Tematik Amil Terbesar di Indonesia bertema ‘Mempersiapkan dan Mengevaluasi Audit Syariah' yang digelar oleh Sekolah Amil Indonesia bekerja sama dengan FOZ’ di Jakarta, Rabu (6/9/2023).
“Keberhasilan audit syariah ditentukan dari komunikasi Lembaga Pengelola Zakat dengan auditor,” ujarnya.
Muhibuddin meminta LPZ menyambut baik kehadiran auditor. Menurutnya, kesempatan tersebut dapat digunakan untuk meminta masukan dan saran.
“Saat auditor datang, gunakan kesempatan itu untuk berkonsultasi. Jangan menghindar,” pintanya.
Audit syariah, imbuh Muhibuddin, diperkuat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Selain itu, juga diperkuat Fatwa Majelis Ulama Indonesia.
“Audit ini salah satu cara untuk memperkuat lembaga agar mampu menjaga kepercayaan masyarakat kepada Lembaga Pengelola Zakat,” tandasnya.
Muhibuddin berharap, LPZ dapat mengikuti alur proses audit dan menindaklanjuti rekomendasi dari auditor.
Diketahui, kegiatan Gebyar Pelatihan Tematik Amil terlaksana dalam 29 kelas komprehensif selama enam hari.
Ba/Wcp



