Kulon Progo, Bimas Islam -- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kulon Progo menggelar Focus Group Discussion (FGD) Lembaga Wakaf untuk menyusun strategi penanganan aset wakaf di wilayahnya. FGD yang digelar pada Rabu (24/4/2024) itu membahas pentingnya inventarisasi aset wakaf untuk menunjang produktifitas dan keamanan aset wakaf.
Kepala Kankemenag Kulon Progo, Wahib Jamil mengatakan, inventarisasi aset wakaf sangat penting, karena persoalan wakaf di lapangan sangat beragam. Dengan melakukan inventarisasi, menurutnya, pemetaan persoalan dan solusi dapat dilakukan lebih cepat.
”Harta benda wakaf diharapkan tidak menjadi permasalahan di kemudian hari bagi ahli waris atau masyarakat. Sehingga, kami rasa sangat perlu segera dibentuk tim Satgas khusus penanganan wakaf di Kulon Progo. Satgas yang dibentuk nantinya bisa beranggotakan semua unsur masyarakat dan ormas keagamaan,” ujar Jamil.
Jamil juga mengungkapkan, dalam pengelolaan wakaf, pelibatan berbagai pihak sangat dibutuhkan. Keterlibatan ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, BAZNAS, Lembaga Amil Zakat, atau Perbankan Syariah dapat mendukung pendanaan dan teknis pelaksanaan wakaf.
”Perlu juga dilakukan sinergi dengan BAZNAS, LAZ, maupun Perbankan Syariah dalam mendukung pendanaan pada proses sertifikasi tanah wakaf. Dengan adanya sinergi tersebut diharapkan dapat memberi keringanan bagi masyarakat di dalam mengurus sertifikasi tanah wakaf. Sehingga bagi masyarakat, penerima wakaf yang keberatan dengan biaya proses sertifikasi, nantinya bisa mengajukan proposal kepada BAZNAS, LAZ, atau Perbankan Syariah,” ucap Jamil.
Ia juga mendorong pelaksana wakaf dan para nazir untuk melakukan langkah praktis seperti audiensi dengan pihak terkait untuk menunjang keberhasilan proses wakaf. “Perlu juga dilakukan berbagai langkah praktis jika diperlukan, seperti penjadwalan dan audiensi dengan pihak-pihak terkait, seperti BPN, Dispertaru, Pemda, KUA, Lurah, dan lain-lain,” pungkas Jamil.
Dalam kesempatan yang sama, Penyelenggara zakat dan Wakaf, Haris Widiyanto menyampaikan, FGD tersebut dilakukan untuk mempercepat penyelesaian persoalan terbitnya sertifikat tanah wakaf. Di depan peserta yang terdiri dari Pelaksana Wakaf KUA sebanyak 12 orang, nazir wakaf 16 orang, dan dua orang perwakilan Badan Wakaf Indonesia, ia mengingatkan hal yang mendesak dalam wakaf, yaitu kompetensi nazir wakaf.
“Ada hal yang mendesak yang perlu dilakukan pembenahan, yaitu permasalah kompetensi nazir wakaf. Saya rasa perlu tambahan tenaga yang lebih muda dan paham IT. Selain itu, perlu juga dilakukan pelatihan dan pengembangan kompetensi bagi para nazir wakaf,” tutur Haris.
Fn/Mr



