Pendampingan tersebut dilakukan dengan melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) MUI, Dewan Syariah Nasional MUI, dan LSP BAZNAS.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menegaskan pentingnya kompetensi amil dalam pengembangan sumber daya manusia, terutama dalam meningkatkan taraf hidup mustahik. Ia juga menekankan perlunya pengelolaan zakat yang profesional dan akuntabel sebagai respons terhadap potensi zakat dan kedermawanan masyarakat Indonesia.
“Pak Dirjen (Bimas Islam) mengingatkan bahwa potensi zakat dan potensi kedermawanan masyarakat Indonesia harus direspons dengan pengelolaan zakat yang profesional dan akuntabel,” ujar Waryono.
Dalam konteks audit, Waryono mengingatkan perlunya memerhatikan nilai-nilai mendasar, yaitu prinsip pelaporan yang jujur dan transparan. “Amil yang kompeten bukan hanya memiliki kompetensi kognitif, tetapi harus bisa memetakan muzaki dan mustahik agar pendistribusian zakat bisa tepat sasaran,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat, Ahmad Syauqi menambahkan, transparansi dalam pengelolaan zakat dapat dicapai melalui metode audit syariah dan akreditasi. Efektivitas dan efisiensi dianggap sebagai prinsip utama yang harus dijaga dalam pengelolaan zakat.
“Audit syariah sebagai metode evaluasi tujuan tertentu, menjadi salah satu cara untuk menilai efektivitas pengelolaan zakat,” ungkap Syauqi.
Sebagai upaya untuk meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan zakat, kegiatan ini diharapkan memberikan pemahaman mendalam kepada para Amil, serta memastikan transparansi dan keberlanjutan dalam distribusi zakat di masyarakat.
Fn/Mr



