Jakarta, Bimas Islam -- Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Kemenag, Agus Suryo Suripto menjelaskan, pihaknya telah mengerahkan Kelompok Kerja (Pokja) KUA Revitalisasi di Kantor Wilayah dan Kabupaten/Kota. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan standar layanan terbaik KUA tetap terjaga.
Hal itu disampaikannya dalam acara Diseminasi Hasil Evaluasi Layanan KUA Pasca Revitalisasi dan Evaluasi Profesionalisme Penyuluh Agama di Cibubur, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
"Kami membentuk Pokja Revitalisasi KUA di tingkat Kantor Wilayah dan Kabupaten/Kota dengan tujuan mengawal KUA melalui upaya peningkatan kapasitas, sehingga standar layanan yang diberikan kepada masyarakat dapat dirasakan secara konsisten, baik di KUA Revitalisasi maupun non revitalisasi," ungkapnya.
Suryo juga menjelaskan, perbedaan utama antara KUA Revitalisasi dan non revitalisasi hanya terletak pada infrastruktur fisik. "Yang paling penting dalam upaya meningkatkan kualitas KUA adalah kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat," jelasnya.
Penjelasan ini merupakan respons terhadap hasil diseminasi oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengenai perbedaan kualitas pelayanan antara KUA Revitalisasi dan non revitalisasi yang dinilai memiliki signifikansi yang rendah. Suryo menegaskan, perbedaan kualitas ini harus dievaluasi secara kualitatif dari segi pelayanan dan asesmen yang diberikan oleh KUA.
"Saya melihat dari sudut pandang lain, perbedaan yang tidak signifikan ini karena KUA non revitalisasi diberikan asesmen yang sama persis dengan yang kami lakukan kepada KUA Revitalisasi, dan hasilnya, layanan tetap terbaik," kata Suryo.
Dalam acara ini, hadir Kepala Balai Litbang Agama Jakarta, Samidi, dan Peneliti BRIN, Abdul Jamil Wahab, yang memaparkan hasil evaluasi layanan KUA Revitalisasi dan non revitalisasi di tahun 2023.
Fn/Mr



