Tangerang , Bimas Islam -- Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Kementerian Agama (Kemenag), Adib mengungkapkan, terdapat dua penopang utama untuk membangun kohesi sosial (daya rekat masyarakat), yaitu penguatan moderasi beragama dan sistem peringatan dini konflik.
Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Bimbingan Teknis Community Resilience dalam Pencegahan dan Penanganan Konflik Keagamaan di Tangerang, Rabu (10/7/2024).
“Terwujudnya ketahanan masyarakat (community resilience) ditentukan oleh seberapa kuat kohesi yang terjalin di antara komunitas dalam masyarakat. Dan, kohesi yang kuat itu ditopang oleh dua, yaitu penguatan moderasi beragama dan pencegahan potensi konflik dengan penguatan sistem peringatan dini,” ungkapnya.
Adib menyebut, pada penguatan moderasi beragama, penyuluh diharapkan dapat mengisi ruang-ruang di masyarakat untuk menyebarkan paham keagamaan yang moderat. Dikatakannya, upaya tersebut akan membangun kohesi sosial.
“Masyarakat yang memiliki pandangan agama yang moderat akan mampu menyelaraskan dengan prinsip kebangsaan, toleransi, menghargai budaya, ras, dan perbedaan, yang merupakan prasyarat terbangunnya kerukunan. Karenanya, peran penyuluh agama sangat dibutuhkan untuk mencapai tujuan itu,” ujarnya.
Kedua, lanjutnya, penting untuk mengeliminasi, menangkal, dan mencegah potensi konflik dengan penguatan sistem peringatan dini. Saat ini, imbuh Adib, terdapat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 332 Tahun 2023 tentang Sistem Peringatan Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan, yang memperkuat langkah tersebut.
“Potensi gesekan di tengah masyarakat cukup tinggi, sehingga mitigasi konflik sangat penting. Maka, dua hal ini akan menopang tercapainya indeks kerukunan umat beragama. Saya mengibaratkan kerukunan itu seperti pohon yang akan tumbuh subur ketika diberi nutrisi berupa pupuk, namun juga harus dijaga dari hama,” pungkasnya.
Wcp-Sk/Mr



