"Sebagai regulator, peran aktif dalam memperkuat kebijakan terkait zakat menjadi keniscayaan. Karenanya, lahirnya regulasi nanti bukan mempersulit Amil, tetapi sebagai salah satu cara untuk pengentasan kemiskinan," ujar Waryono kepada wartawan mengulas Rapat Koordinasi dan Evaluasi Tata Kelola Kebijakan Akreditasi di Bogor, Kamis (25/1/2024).
Waryono berharap, kebijakan yang dihasilkan harus relevan dengan dinamika masyarakat, sehingga Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) dapat optimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Ia menekankan, regulator harus memiliki dorongan untuk memahami secara mendalam peraturan-peraturan, bukan hanya sebagai penikmat, melainkan sebagai pionir dalam pembuatan regulasi.
Pentingnya harmonisasi stakeholder dalam proses pembuatan kebijakan zakat juga ditekankan. Dalam konteks perumusan kebijakan tentang Pedoman Akreditasi LPZ, ia mengungkapkan bahwa tahap draft harus mampu menghasilkan regulasi yang efektif, terstruktur, dan sistematis untuk memberi penguatan terhadap LPZ dalam upaya pengentasan kemiskinan.
"Karenanya, tahap draftingkebijakan tentang Pedoman Akreditasi LPZ ini mesti mampu melahirkan regulasi yang efektif, terstruktur, dan sistematis yang mampu memberi penguatan terhadap LPZ dalam pengentasan kemiskinan," tambahnya.
Dengan demikian, fokus Kemenag dalam memperkuat kebijakan zakat adalah untuk mendukung efektivitas dan struktur LPZ dalam menjalankan peran mengentaskan kemiskinan.
Wcp/Mr



