Jakarta, Bimas Islam-- Kementerian Agama (Kemenag) menyerahkan izin perpanjangan Lembaga Amil Zakat tingkat Nasional (LAZNAS) kepada LAZNAS Daarul Qur'an. Perpanjangan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 1145 Tahun 2023 yang ditandatangani pada 21 Desember 2023.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, diwakili Kasubdit Edukasi, Inovasi, dan Kerja Sama Lembaga Zakat dan Wakaf, Muhibuddin mengatakan, perpanjangan izin yang diserahkan adalah amanah besar pemerintah kepada LAZ dalam mengelola dan mendistribusikan zakat, infak, dan sedekah.
Muhibuddin mengingatkan kepada LAZNAS Daarul Qur'an untuk terus mengikuti aturan pengelolaan yang telah ditetapkan Kemenag, agar terhindar dari permasalahan perizinan di masa mendatang.
"LAZ harus patuh dengan aturan berlaku agar terhindar masalah di kemudian hari,” ujar Muhibuddin dalam acara Public Expose dan Milad Ke-17 LAZNAS Darul Qur'an di Ciledug, Kamis (28/3/2024).
Muhibuddin berharap, perpanjangan izin LAZNAS Daarul Qur'an dapat memberi dan menebarkan kebaikan, serta membantu misi pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan.
"Mudah-mudahan dengan diperpanjangnya izin LAZ Daarul Qur'an, semakin menebar kebaikan dan kemanfaatan bagi umat," pungkas Muhibuddin.
Fn/Mr



