Jakarta, Bimas Islam – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama pada 25 September 2023. Perpres ini menjadi pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan umat beragama dalam penguatan moderasi beragama.
Direktur Penerangan Agama Islam, Kementerian Agama, Ahmad Zayadi, menyambut baik terbitnya Perpres ini. Baginya, Perpres ini menjadi penegasan pentingnya moderasi beragama dalam kehidupan beragama dan berbangsa. Dalam Perpres ini, terdapat juga penjelasan implementasi moderasi beragama.
“Perpres Nomor 58 Tahun 2023 ini menjadi rujukan tentang apa yang dimaksud dengan moderasi beragama, serta menegaskan argumen kenapa moderasi beragama itu penting dalam konteks kehidupan keagamaan dan kebangsaan di Indonesia," ujarnya pada wartawan di Jakarta, Jumat (29/9/2023).
Menurut Zayadi, moderasi beragama sangat dibutuhkan dalam konteks Indonesia untuk menjaga keragamannya.
“Indonesia merupakan entitas bangsa yang diversity, dan kaya dengan keragamannya. Untuk itu, moderasi beragama menjadi instrumen strategis untuk merawat keindonesiaan yang beragam ini," jelasnya.
Karenanya, menurut Zayadi, Perpres 58 tahun 2023 tentang moderasi beragama ini menjadi payung sekaligus rujukan bagi semua komponen yang terlibat dalam ikhtiar kolektif untuk memperkuat moderasi beragama di Indonesia.
Zayadi mengungkapkan, para pendiri bangsa ini sudah menyadari keragaman yang dimiliki Indonesia. "Sejak awal, para muassis (pendiri) bangsa mewariskan satu bentuk kesepakatan dalam berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila dan NKRI. Keduanya telah nyata berhasil menyatukan semua kelompok agama, etnis, bahasa, dan budaya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, menurut Zayadi, implementasi moderasi tidak hanya menjaga keseimbangan praktik keagamaan dalam kehidupan sosial, tapi juga akan menjaga tradisi lokal.
“Indonesia disepakati bukan sebagai negara agama, tetapi tidak memisahkan agama dari kehidupan sehari-hari warganya. Nilai-nilai agama dijaga, dipadukan dengan nilai-nilai kearifan dan adat-istiadat lokal," terangnya.
Terakhir, Zayadi menegaskan, jati diri keagamaan bangsa Indonesia adalah bersahabat dan terbuka. Masyarakatnya bisa menerima perbedaan dan keragaman.
“Indonesia negeri yang sangat agamis, dengan karakternya yang santun, toleran, dan mampu serta terbiasa berdialog dengan keragaman,” pungkasnya.
Ba/Mr
*Fotografer: Luthfi
*Fotografer: Luthfi



