LAZ Percikan Iman mendapatkan izin operasional berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama Nomor 27 Tahun 2024 yang berlaku selama lima tahun.
Waryono mengajak kepada para pengurus LAZ Percikan Iman untuk terus meningkatkan semangat saling belajar antarsesama pengelola zakat. Penyerahan SK ini adalah bentuk semangat untuk mengelola zakat dengan penuh komitmen.
Waryono berharap, penyerahan SK dapat menambah motivasi para jemaah untuk berzakat. Hal tersebut, menurutnya, akan mendorong peningkatan jumlah muzaki.
“Dengan kami memberikan izin legalitas LAZ yang dikelola Ustaz Aam ini, diharapakan dapat menambah motivasi para jemaah untuk berzakat,” ujar Waryono.
Waryono mengungkapkan, negara mengatur pengelolaan zakat agar lebih terorganisasi. Sehingga, manfaat yang zakat bisa berdampak merata kepada para mustahik.
“Zakat di atur negara Dengan tujuan pengelolaan zakat yang terorganisir, manfaat zakat bisa merata ke seluruh mustahik. Selain itu, juga mendorong peningkatan jumlah muzaki,” ucap Waryono.
Terakhir, ia mendorong jemaah di lingkungan LAZ Percikan Iman untuk menyalurkan zakat dan infak kepada LAZ yang memiliki izin operasional resmi dari pemerintah. “Jangan sampai menyalurkan infak dan zakatnya kepada LAZ yang tidak resmi/ tidak berizin, karena banyak terjadi penyimpangan dalam pengelolaannya,” pungkas Waryono.
Fn/Mr



